HEADLINENTBTERKINI

Gelar Unjukrasa Di Polda NTB, PUKAD Desak Dishub-DPMPTSP NTB Evaluasi Izin PO Titian Mas usai Dugaan Praktek Penipuan Tiket Online

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memeriksa kepatuhan usaha PO Titian Mas menyusul laporan dugaan penipuan pembelian tiket bus secara daring yang menggunakan informasi lokasi perusahaan di Google Maps.

Desakan tersebut disampaikan PUKAD NTB melalui pernyataan sikap tertanggal 19 Oktober 2026. PUKAD meminta instansi terkait mengevaluasi izin operasional dan perizinan usaha PO Titian Mas, termasuk kemungkinan penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Direktur sekaligus Koordinator Umum PUKAD NTB, Firmansyah, S.H., menegaskan persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani dengan mengusut nomor kontak atau pihak yang diduga melakukan penipuan. Menurut dia, kepatuhan perusahaan sebagai penyedia jasa angkutan juga perlu diperiksa.

“Sebagai pelaku usaha jasa angkutan, PO Titian Mas harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Sebab, jika alasannya ‘Bukan Kita, Itu Penipu’, siapa yang bisa membuktikan itu bukan Perusahaan?” tegas Firmansyah dalam pernyataan sikapnya.

PUKAD menilai penggunaan nama dan informasi lokasi PO Titian Mas dalam proses pencarian serta pemesanan tiket perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut, menurut PUKAD, diperlukan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan antara transaksi, identitas perusahaan, kontak yang digunakan, dan sistem pemesanan tiket.

PUKAD juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, PUKAD meminta Dishub NTB dan DPMPTSP menindaklanjuti pengaduan tersebut secara terukur dan transparan. Hasil pemeriksaan serta langkah administratif yang diambil diminta disampaikan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dalam tuntutannya, PUKAD turut merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas serta pemenuhan hak konsumen atas perlindungan dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Firmansyah menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak dan penyelesaian kerugian konsumen.

“PUKAD NTB akan mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak, penyelesaian kerugian konsumen sesuai ketentuan hukum, dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa,” demikian pernyataan sikap PUKAD NTB.

Sebelumnya, seorang calon penumpang melaporkan dugaan tindak pidana terkait transaksi pembelian tiket bus secara daring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 7 September 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran melalui kontak yang ditemukan pada informasi PO Titian Mas di Google Maps. Pelapor menyebut telah melakukan pembayaran dua kali, tetapi tiket yang dijanjikan tidak diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *