HEADLINENTBTERKINI

IUP PT Intam di Sumbawa Dipersoalkan, Peta Tambang Disebut Babat Lahan Warga

SUMBAWA, NARASIMEDIA.NET – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipersoalkan setelah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumbawa menyebut peta wilayah izin perusahaan seluas sekitar 18.500 hektare mencakup permukiman, lahan pertanian, dan sejumlah fasilitas umum milik masyarakat.

Ketua PC PMII Sumbawa, Abdullah, mengatakan, wilayah yang tercantum dalam peta IUP PT Intam meliputi sejumlah desa di Kecamatan Ropang, Lenangguar, dan Lantung.

Desa yang disebut masuk dalam wilayah tersebut yakni Lebin, Ropang, dan Lebangkar di Kecamatan Ropang; Tatebal dan Ledang di Kecamatan Lenangguar; serta Sepukur dan Padesa di Kecamatan Lantung.

Abdullah mengatakan, cakupan wilayah dalam peta IUP itu tidak hanya berkaitan dengan lahan pertanian dan perkebunan, tetapi juga rumah penduduk dan fasilitas pelayanan publik.

“Rumah warga, sawah-sawah, perkebunan, masjid, sekolah-sekolah, puskesmas, kantor KUA. Itu semua masuk ke dalam IUP mereka,” kata Abdullah.

PMII menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena masyarakat di wilayah yang disebut masuk dalam peta IUP menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Sebagian warga juga menjalankan aktivitas penambangan emas secara manual sebagai sumber penghasilan.

Abdullah mempertanyakan proses penetapan wilayah izin yang menurutnya tidak melibatkan masyarakat, terutama pemegang hak atas tanah yang berada dalam area tersebut.

“Jika pihak perusahaan menyampaikan tidak akan menggarap lahan masyarakat tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, lantas kenapa lahan masyarakat dimasukkan ke dalam peta IUP tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan terlebih dahulu?” ujarnya.

Menurut Abdullah, persoalan itu perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui dasar penetapan wilayah izin serta dampaknya terhadap penggunaan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

PMII juga menyebut PT Intam telah melakukan pengeboran di sejumlah titik dalam wilayah IUP, meskipun menurut Abdullah kegiatan tersebut belum memasuki tahap eksploitasi.

Atas kondisi itu, PMII meminta keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), IUP Operasi Produksi (IUP OP), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang relevan dengan kegiatan perusahaan.

PMII turut mendesak pemerintah mengevaluasi keberadaan IUP PT Intam dan meminta izin tersebut dicabut.

DPRD Sumbawa Berencana Memanggil Perusahaan

Persoalan IUP PT Intam juga mendapat perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penilaian karena belum menerima dokumen resmi terkait izin perusahaan tersebut.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini belum menerima dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PT Intam,” kata Nyoman, Kamis, 8 Oktober 2026 lalu.

Nyoman menyatakan Komisi II berencana memanggil atau mengadakan pertemuan dengan manajemen PT Intam pada pekan berikutnya untuk membahas persoalan yang disampaikan PMII, termasuk cakupan wilayah IUP.

Menurut dia, DPRD perlu mempelajari dokumen dan memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan sebelum mengambil kesimpulan mengenai persoalan tersebut.

Liputan Sumbawa melaporkan telah mendatangi manajemen PT Intam untuk meminta konfirmasi, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *