HEADLINENTBTERKINI

LHP BPK Catat 87 Jenis Obat Senilai Rp7,15 Miliar Belum Dapat Dipertanggungjawabkan di RSUD NTB

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB mencatat adanya penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7,15 miliar di RSUD Provinsi NTB yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Instalasi Farmasi.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Perwakilan NTB Nomor 161/LHP/XIX.MTR/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Suparwadi, SE, MM, Ak, ERMAP, CSFA.

Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat bahwa penggunaan 87 jenis obat untuk pelayanan kesehatan pasien di RSUD Provinsi NTB belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Instalasi Farmasi dengan nilai Rp7.159.642.254,88.

“BPK menemukan penggunaan 87 jenis obat untuk layanan kesehatan pasien pada RSUD Provinsi NTB tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Instalasi Farmasi sebesar Rp7.159.642.254,88,” kata Hasanuddin kepada Narasimedia.net, Jumat (4/10) malam.

LHP tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian obat dalam pelayanan pasien dilaksanakan melalui tujuh unit Depo Farmasi yang tersebar di lingkungan RSUD Provinsi NTB.

Hasanuddin mengatakan temuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam konteks pengelolaan obat di rumah sakit.

“Jumlah pegawai yang sangat banyak yaitu 2.000 lebih di RSUD NTB tidak diikuti kinerja yang baik. Ini buktinya. Obat miliaran tidak jelas pertanggungjawabannya karena dikelola berantakan di tujuh depo,” kata Hasanuddin.

Selain temuan terkait obat, redaksi Narasimedia.net juga memperoleh LHP lain dengan Nomor 33.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang mencatat jumlah pegawai RSUD Provinsi NTB sebanyak 2.662 orang.

Dokumen tersebut mencatat jumlah pegawai sebelumnya sebanyak 2.061 orang pada 2024, sehingga terdapat perbedaan jumlah sebanyak 601 orang berdasarkan angka yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *