Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB Masuk Pengadilan, Enam Tersangka Menunggu Sidang
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 untuk penanggulangan pandemi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020 kini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan perkara tersebut telah didaftarkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram melalui sistem E-Berpadu.
“Iya, perkaranya baru teregistrasi melalui sistem E-Berpadu Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Jumat, 25 September 2026.
Dengan pendaftaran tersebut, perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyusunan dakwaan di Kejari Mataram kini masuk ke proses pengadilan. Jadwal persidangan selanjutnya menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Perkara tersebut melibatkan enam tersangka. Mereka adalah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M. Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany.
Wirajaya Kusuma merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Kamaruddin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Chalid Tomassong Bulu merupakan mantan Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Selanjutnya M. Haryadi Wahyudin merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rabiatul Adawiyah merupakan staf pada Dinas Perdagangan NTB, dan Dewi Noviany yang saat proyek berlangsung tercatat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bidang Aset BPKAD NTB.
Sebelumnya, penyidik Polresta Mataram telah menyerahkan keenam tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Mataram pada 13 Agustus 2026 untuk diproses ke tahap penuntutan. Keenam tersangka kemudian berstatus tahanan kota.
Perkara ini berawal dari pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 yang menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Nilai pengadaan tersebut sekitar Rp12,3 miliar dan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP NTB yang diberitakan sebelumnya, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp1,58 miliar.
Sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan, Kejari Mataram sempat menyatakan masih menyempurnakan surat dakwaan. Pada 17 September 2026, Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan penyusunan dakwaan dilakukan secara teliti sebelum perkara dilimpahkan.
“Sekarang kita seteliti mungkin supaya nanti tidak salah (di persidangan). Itu saja,” kata Made Pasek.

