Klinik Cyto Resmi Dilaporkan ke Polda NTB Soal Dugaan Pengoplosan Vaksin hingga Vaksin ED
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dugaan penyalahgunaan vaksin di Klinik Cyto, Kabupaten Lombok Tengah, resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencampuran vaksin menggunakan NaCl hingga penggunaan vaksin yang disebut rusak atau telah melewati tanggal kedaluwarsa (expired date/ED).
Laporan Pengaduan denga tanda terima bernomor TBLP/376/IX/2026/Ditreskrimsus Polda NTB tersebut diterima pihak Ditreskrimsus Polda NTB pada Kamis, 24 September 2026.
Perkara yang dilaporkan tercantum sebagai dugaan penyalahgunaan dan/atau penggunaan vaksin yang tidak memenuhi standar, termasuk dugaan pencampuran vaksin dengan NaCl dan penggunaan vaksin rusak/ED di Klinik Cyto Lombok Tengah. Waktu kejadian yang dilaporkan disebut terjadi pada Juli 2025.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyertakan sejumlah tangkapan layar percakapan yang disebut diduga berasal dari grup WhatsApp internal Klinik Cyto.
Salah satu percakapan tertanggal 5 Juli 2025 memuat kalimat, “Ini aja sy akalin pake NaCL separo.” Dalam percakapan lain mengenai vaksin meningitis terdapat kalimat, “Skrg tak oplosin klo mau maningits.”
Dokumen tersebut juga memuat percakapan mengenai vaksin meningitis yang disebut rusak. Dalam percakapan itu terdapat kalimat, “Mba katanya mas … dia balikin vaksin meningitis yg rusak itu,” yang kemudian diikuti dengan pernyataan, “Kita pake sendiri aja.”
Pada rangkaian percakapan yang sama, juga muncul pertanyaan, “Emang ada yg ed (Expiret Date)?”, yang kemudian diikuti dengan kalimat, “Udah kita pake sendiri aja. Ambil.”
Pelapor lain, sultan menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian percakapan, identitas pemilik akun, konteks pembicaraan, sumber vaksin, nomor batch atau lot, tanggal kedaluwarsa, kondisi fisik vaksin, hingga riwayat penyimpanannyUl Hiya dalam pengaduannya meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada isi tangkapan layar, tetapi ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang relevan.a.
“Kami tidak menyatakan pihak tertentu telah bersalah. Yang kami minta adalah agar percakapan tersebut diverifikasi, ditelusuri sumber vaksinnya, kondisi vaksin, riwayat penyimpanan, serta dipastikan apakah vaksin yang disebut rusak atau expired itu benar pernah digunakan kepada pasien atau tidak,” kata sultan.
mereka juga mendorong Polda NTB untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekam medis, register vaksinasi, buku kuning, dokumen pengadaan dan penerimaan vaksin, serta dokumen penyimpanan dan pemantauan suhu vaksin.
Pelapor juga meminta Polda NTB memeriksa hubungan kerja sama atau perjanjian kerja sama antara Klinik Cyto dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan vaksin.
sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan konfirmasi kepada Klinik Cyto maupun BKK.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Johan Effendy, sebagaimana dicantumkan dalam laporan, menyatakan pemeriksaan Dinas Kesehatan lebih difokuskan pada persyaratan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dokumen perizinan, rantai dingin vaksin, alat kesehatan, obat dan bahan medis habis pakai.
Laporan tersebut juga mencantumkan bahwa vaksin yang menjadi persoalan bukan vaksin program milik Dinas Kesehatan, melainkan vaksin yang dikelola melalui kerja sama Klinik Cyto dengan pihak lain, dalam hal ini BKK.
Selanjutnya, pelapor meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat atau sumber elektronik yang relevan, memeriksa dokumen pengadaan serta kartu stok vaksin, dan mengamankan bukti lain yang berkaitan apabila diperlukan.
Di antaranya tangkapan layar percakapan, data digital dan metadata, nomor batch/lot, bukti tanggal kedaluwarsa, rekam medis, buku/register vaksinasi, buku kuning, dokumen kerja sama Klinik Cyto dan BKK, dokumen pemantauan suhu vaksin hingga CCTV apabila masih tersedia.
“Kami menyerahkan kepada penyidik, Jika memang ada vaksin yang tidak memenuhi persyaratan dan digunakan kepada pasien, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab” ujar Ul Hia kepada redaksi.

