Chat Diduga Internal Klinik Cyto bicarakan Pengoplosan Vaksin Pakai NaCl dan penggunaan Vaksin Kadaluarsa
LOMBOK TENGAH, NARASIMEDIA.NET – Percakapan yang diduga berasal dari internal Klinik Cyto, WAG ‘Team Inti Klinik Cyto’ Lombok Tengah, beredar dan memuat pembicaraan mengenai vaksin yang disebut akan “diakalin” menggunakan NaCl hingga vaksin yang disebut rusak dan kedaluarsa atau expired date (ED).
Percakapan tersebut tertuang dalam sejumlah tangkapan layar yang diterima Narasimedia.net. Isi chat menunjukkan komunikasi antara sejumlah nomor yang membicarakan vaksin polio dan meningitis pada Juli 2025.
Dalam salah satu percakapan bertanggal 5 Juli 2025 tersebut terdapat pembahasan mengenai ketersediaan vaksin polio.
Salah satu akun dalam percakapan menyebut hanya membawa satu vial vaksin dan kemudian menuliskan kalimat, “Ini aja sy akalin pake NaCL separo.”
Pada percakapan yang sama, muncul pembicaraan mengenai vaksin meningitis. Salah satu akun menulis, “Skrg tak oplosin klo mau maningits.”
Pesan berikutnya berbunyi, “Meningitis aja dah mba dia gmau suntik maunya disuntikin vitamin ntar tak akalin aja bilang itu vitamin.”
Percakapan tersebut juga disertai foto yang memperlihatkan tangan memegang botol cairan serta sejumlah alat suntik.
Dugaan lain muncul dalam percakapan bertanggal 6 Juli 2025. Dalam chat tersebut, salah satu akun menyampaikan informasi mengenai vaksin meningitis yang disebut rusak.
“Mba katanya mas … (diduga klimet mereka, Red) dia balikin vaksin meningitis yg rusak itu,” demikian isi pesan tersebut.
Pesan berikutnya kemudian dibalas dengan kalimat, “Kita pake sendiri aja.”
Dalam percakapan yang sama terdapat pertanyaan, “Emang ada yg ed (Expiret Date)?”
Pesan berikutnya berbunyi, “Udah kita pake sendiri aja. Ambil.”
Akun lainnya kemudian menjelaskan, “Kan ada diselipin yg ed mba minta waktu itu sama yg rusak kemasannya mba grgr lepek kulkas terlalu basah dulu itu.”
Rangkaian percakapan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan mengenai penggunaan vaksin yang rusak maupun vaksin yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kendati demikian, keberadaan percakapan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa vaksin rusak atau ED benar-benar digunakan kepada pasien. Keaslian percakapan, identitas para pengirim, konteks komunikasi, serta pelaksanaan tindakan sebagaimana dibicarakan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Selain persoalan vaksin, laporan yang diterima Narasimedia.net juga memuat sejumlah dugaan lain yang diarahkan kepada Klinik Cyto.
Di antaranya dugaan penerbitan buku kuning tanpa pemberian vaksin, penggunaan nama dokter penanggung jawab yang disebut tidak lagi memiliki SIP yang berlaku di klinik, serta dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pihak di Balai Karantina Kesehatan untuk mempermudah proses tertentu.
Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Sementara itu, dari pihak Klinik Cyto, Luluk Handayani saat dikonfirmasi redaksi pada Jumat, 18/9 mengatakan tidak ada masalah dengan praktek mereka sembari melampirkan sertifikat dari kemenkes yang menunjukan akreditasi terbaru klinik ‘paripurna’, akreditasi tersebut berlaku terhitung mulai 2026 hingga 2031 “kami sudah aman ya kak” pungkas pihak klinik singkat.
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Advokasi Ruang Kita Center (RKC) melalui Divisi Reaksi menyatakan akan membawa dugaan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda NTB. Langkah itu disebut sebagai upaya untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran atas dugaan yang muncul dalam percakapan tersebut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polda NTB. Kami ingin dugaan ini ditelusuri secara terang, termasuk kebenaran isi percakapan, sumber vaksin, serta dugaan penggunaan vaksin yang disebut dalam chat tersebut,” ujar Deden dari Divisi Reaksi RKC.

