HEADLINENTBTERKINI

Warga Laporkan PO Titian Mas ke Krimsus Polda NTB, Dugaan Penipuan Pembelian Tiket

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Seorang calon penumpang melaporkan dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi dan elektronik (ITE) setelah mengaku mengalami kerugian saat memesan tiket bus secara daring melalui nomor kontak Official PO. Titian Mas Google Maps.

Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 7 September 2026. Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan yang diterima, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai dugaan tindak pidana ITE, dengan waktu kejadian 6 September 2026 dan tempat kejadian tercantum Google Maps dan WhatsApp. Dalam dokumen tersebut, pihak yang dilaporkan ditulis dengan identitas “Lidik”.

Peristiwa itu bermula ketika pelapor bersama seorang rekannya hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Namun, menurut keterangan pelapor, rencana tersebut berubah setelah penerbangan yang akan digunakan dibatalkan akibat dampak erupsi Anak Krakatau.

Karena berada di bandara dan membutuhkan alternatif transportasi menuju Jakarta, pelapor kemudian mencari informasi bus melalui Google Maps. Dari pencarian tersebut, pelapor mengaku menemukan informasi yang disebut sebagai lokasi atau kontak PO Titian Mas dan kemudian menghubungi nomor yang tercantum melalui layanan panggilan.

“Karena lokasi saat itu di bandara, kita mengakses Maps resmi karena tampilannya di Google Search yang teratas. Kami memutuskan untuk memesan tiket melalui call center yang tertera dalam Maps tersebut,” ujar pelapor dalam keterangannya.

Setelah tersambung, pelapor mengaku diarahkan untuk mengisi formulir calon penumpang. Setelah formulir diisi, pelapor kemudian diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Pelapor sempat mempertanyakan apakah pembayaran dapat dilakukan secara langsung di lokasi atau on the spot. Namun, menurut pengakuannya, pihak yang dihubungi menyampaikan bahwa pembayaran harus mengikuti prosedur kantor.

Selanjutnya, pelapor menerima nomor rekening BCA untuk pembayaran. Karena rekening tersebut disebut tidak dapat dikirimkan, pihak yang dihubungi kemudian memberikan alternatif pembayaran menggunakan barcode.

Pelapor mengaku telah melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti transaksi. Setelah itu, pelapor diarahkan kepada petugas berikutnya yang disebut akan membantu proses penerbitan tiket elektronik.

Namun, menurut pelapor, petugas tersebut kembali mengirimkan barcode. Setelah diperiksa, barcode itu disebut kembali mengarah pada proses pembayaran.

Pelapor kemudian mempertanyakan hal tersebut.

“Kok ini diarahkan untuk membayar lagi ya?” tanya pelapor.

Menurut pelapor, pihak yang dihubungi menjelaskan bahwa pembayaran tersebut memang harus dilakukan dua kali. Pelapor mengaku sebelumnya telah melakukan pembayaran sekaligus untuk dua orang.

Setelah mengikuti arahan tersebut, pelapor mengaku rekeningnya kembali terpotong dengan nominal yang sama. Namun, setelah pembayaran kedua dilakukan, tiket yang dijanjikan belum juga diterima.

Pelapor mengaku kembali diarahkan menggunakan barcode untuk proses selanjutnya.

Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian meminta seorang rekannya mendatangi lokasi yang tercantum pada Google Maps. Lokasi tersebut disebut mengarah ke kantor PO Titian Mas di Jalan Pejanggik Mataram.

Namun, setelah sampai di lokasi, pihak kantor disebut tidak mengakui transaksi maupun komunikasi yang dilakukan pelapor sebelumnya.

Pelapor juga mengaku sempat meminta transaksi dibatalkan dan uang dikembalikan. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak mendapat penyelesaian dan uang yang telah dibayarkan belum dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian dan meminta aparat mengusut keterlibatan PO Titian Mas dalam proses pemesanan tiket tersebut. Sebab, lokasi yang tercantum dalam Maps mengarah ke kantor PO Titian Mas di Jalan Pejanggik. Berdasarkan ulasan yang konsumen ratingkan dalam maps, hal itu meyakinkan bahwa ini merupakan official Maps ari kantor PO Titian Mas.

Pelapor juga mendesak agar izin usaha PO Titian Mas dicabut apabila nantinya ditemukan keterkaitan perusahaan dengan praktik tersebut.

Selain itu, pelapor mempertanyakan keberadaan informasi kontak tersebut di Google Maps. Menurut dia, jika nomor atau akun yang dihubungi bukan milik PO Titian Mas, semestinya terdapat peringatan atau pembaruan informasi agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Hal ini pembiaran. Jika ini bukan mereka, kenapa mereka tidak melakukan imbauan, sedangkan Maps resmi tempat kami hubungi masih berada di peringkat teratas pencarian Google ketika mengetik Titian Mas Kota Mataram,” ujar pelapor.

Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan yang ditunjukkan, laporan tersebut dibuat di Mataram pada 7 September 2026 dan diterima Ditreskrimsus Polda NTB. Dokumen itu mencantumkan perkara sebagai dugaan tindak pidana ITE dan status pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan (lidik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *