Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan
MATARAM, NARASIMEDIA.NET –Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal kerja mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Keenam perusahaan tersebut berada di tiga provinsi di Kalimantan, yakni empat perusahaan di Kalimantan Barat, satu perusahaan di Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di Kalimantan Timur.
Perusahaan yang dikenai sanksi di Kalimantan Barat yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara di Kalimantan Tengah terdapat PT NES, sedangkan di Kalimantan Timur PT PSR.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, luas areal terbakar pada masing-masing wilayah kerja perusahaan mencapai 760,51 hektare pada PT WEL, 394,83 hektare pada PT MPK, 107,70 hektare pada PT WSP, 95,87 hektare pada PT FI, 82,26 hektare pada PT PSR, dan 70,38 hektare pada PT NES.
Kemenhut menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah kepada lima perusahaan. Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi secara berulang.
Pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian karhutla. Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Selain penanganan kebakaran, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap areal terdampak. Untuk ekosistem gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan sejumlah tindakan perbaikan dan pemulihan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Paksaaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan” ujarnya.
Khusus PT MPK, kata Ardi, pembekuan izin diberikan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Kemenhut akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan dan dapat meningkatkan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemegang izin usaha di kawasan hutan memiliki kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Menurut dia, sanksi administratif merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, proses penegakan hukum pidana tetap dapat dilakukan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

