HEADLINENTBTERKINI

25 Titik Tambang Ilegal Menguasai 98,19 Hektare Sekotong, Perkara Masuk Meja Hijau

LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET –Persoalan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Perkara salah satu tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

Kepala Polres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan berkas perkara tersangka Faerozzabadi alias Eros telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, proses hukum belum sepenuhnya tuntas. Satu tersangka lainnya, warga negara China bernama Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF, masih belum memiliki perkembangan perkara yang sama. Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan belum menerima SPDP untuk tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena skala aktivitas pertambangan ilegal di Sekotong cukup besar. Berdasarkan audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal dengan luas total 98,19 hektare yang tersebar di kawasan Sekotong. Seluruh titik tersebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang disebut tidak melakukan aktivitas penambangan sejak 1990-an.

Omzet Tambang Capai Rp90 Miliar per Bulan

Besarnya aktivitas tambang ilegal tersebut juga tercermin dari nilai ekonomi yang dihasilkan. Kajian KPK bersama Tim DLHK NTB dan kementerian terkait menyebut satu blok tambang ilegal di kawasan tersebut berpotensi menghasilkan omzet emas hingga Rp90 miliar per bulan.

Jika menggunakan estimasi tersebut secara tahunan, nilainya mencapai sekitar Rp1,08 triliun. Angka itu sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan berdasarkan perhitungan DLHK NTB terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sekotong.

Besarnya nilai ekonomi tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang dihadapi pemerintah tidak semata berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut potensi kehilangan penerimaan daerah dan dampak terhadap lingkungan.

Dugaan Aktivitas Kembali Beroperasi

Persoalan tambang Sekotong juga belum sepenuhnya berhenti setelah sejumlah lokasi ditutup. Pada Maret 2026, Polres Lombok Barat merespons laporan mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong dan menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan.

Perkembangan tersebut membuat penanganan tambang ilegal di kawasan Sekotong menjadi pekerjaan berlapis, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pengawasan lokasi, hingga pemulihan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Perkara Hukum Belum Berjalan Serentak

Di sisi penegakan hukum, proses terhadap tersangka warga lokal kini bergerak menuju persidangan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan Liu Hanhui belum berada pada tahap yang sama. Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan belum menerima SPDP atas nama yang bersangkutan.

Kondisi tersebut membuat penanganan kasus tambang emas ilegal Sekotong masih menyisakan pekerjaan bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, perkara salah satu tersangka bergerak menuju persidangan, di sisi lain, keterlibatan tersangka lainnya masih menunggu kejelasan proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *