Angin Segar bagi PPPK, Status Paruh Waktu Bakal Berubah Jadi Penuh Waktu
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pemerintah dan DPR menyepakati skema alih status PPPK dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu menyepakati PPPK paruh waktu diberi kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK guru penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPR terkait penataan status kepegawaian PPPK.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kemudian berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” lanjut Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan penyelesaian persoalan PPPK tidak dapat dilakukan secara terpisah. Pemerintah harus menghitung kebutuhan secara detail, termasuk kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran serta kemampuan anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sebanyak 231.246 orang.
Menurut Rini, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Khusus PPPK paruh waktu, Rini mengatakan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu akan diberikan pada 2027. Sementara PPPK guru juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda,” kata Rini.
Dari sisi pembiayaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran kebijakan PPPK untuk tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut tetap akan memperhatikan keberlanjutan fiskal pemerintah.
“Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan siap menjalankan hasil kesepakatan tersebut. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan kementeriannya akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi untuk formasi kemudian juga jadwal dan mekanisme tadi sudah disampaikan Menteri PANRB. Jadi kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati,” ujar Atip.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyatakan kesiapan Kementerian Agama menjalankan kebijakan tersebut. Ia mengatakan kebutuhan tenaga pendidikan di lingkungan madrasah telah diperhitungkan melalui simulasi yang dilakukan pemerintah.
“Sama dengan apa yang disampaikan tadi, jadi madrasah juga sudah sesuai perhitungan-perhitungan dan simulasi yang tadi dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kemenag karena kita tidak mengenal PPPK paruh waktu,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut terdapat dua persoalan utama yang selama ini banyak disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat, yakni dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta kepastian alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menurut Bima, hasil rapat koordinasi tersebut memberikan arah terhadap dua persoalan tersebut. Kemendagri selanjutnya akan mengawal sosialisasi kebijakan sekaligus memastikan pemerintah daerah mengikuti tahapan yang telah disepakati.

