HEADLINENTBTERKINI

FPT Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Markup Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar

SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Front Pemuda Taliwang (FPT) melaporkan dugaan tindak pidana tata ruang dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Senayan–Lamusung, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kepada Kepolisian Resor Sumbawa Barat.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 180/FPT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim/Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

FPT meminta aparat penegak hukum mengusut proyek jalan dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp28 miliar yang bersumber dari APBD KSB. Organisasi tersebut menyebut terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, dugaan mark-up anggaran fisik konstruksi, serta konflik horizontal yang muncul akibat pelaksanaan proyek.

Dalam laporannya, FPT mempersoalkan kesesuaian proyek dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Tahun 2020–2040. FPT menyatakan proyek Jalan Senayan–Lamusung diduga tidak tercantum atau tidak memiliki landasan yang jelas dalam lampiran perda tersebut.

Menurut FPT, kondisi itu perlu diperiksa karena pelaksanaan proyek diduga berpotensi menabrak hierarki perencanaan tata ruang nasional dan daerah. Mereka meminta aparat memastikan legalitas serta kesesuaian tata ruang sebelum menilai aspek pidananya.

Selain aspek tata ruang, FPT menduga pembangunan jalan senilai Rp28 miliar tersebut mengalami penggelembungan anggaran atau mark-up pada komponen material dan penurunan kualitas teknis. Dugaan itu, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga realisasi anggaran di lapangan.

FPT juga menyoroti persoalan sosial yang muncul di sekitar proyek. Pembangunan jalan disebut melintasi wilayah Desa Senayan dan Lamusung serta memicu sengketa tanah yang meluas. Salah satu persoalan yang disebut adalah perbedaan harga lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menurut FPT telah memicu penolakan dari sejumlah pemilik lahan.

Konflik tersebut bahkan disebut berujung pada aksi pemblokiran total akses jalan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat sekitar.

Atas dugaan tersebut, FPT meminta Polres Sumbawa Barat menggunakan instrumen hukum untuk mengusut kemungkinan pelanggaran Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya terkait sanksi pidana terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.

FPT juga meminta aparat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan unsur memperkaya diri, orang lain atau korporasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya meminta penyelidikan terhadap proyek, FPT mendesak aparat memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Mereka secara khusus meminta pemeriksaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek Jalan Senayan–Lamusung.

FPT juga meminta koordinasi dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek.

Selain itu, FPT meminta aparat mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual dengan kewenangan lebih tinggi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.

Sebagai bagian dari laporan, FPT menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen awal, antara lain salinan Perda RTRW KSB Nomor 11 Tahun 2020, dokumen terkait pembangunan jalan, serta data publikasi rencana pembangunan.

Laporan tersebut ditandatangani Ketua FPT KSB M. Sahril Amin Dea Naga tertanggal 12 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *