HEADLINENTBTERKINI

Kontroversi Vonis Bebas 3 Tersangka Kasus ‘Pokir Siluman’, Direktur LBH Komnas HAM Sudirman Ingatkan Jangan Paksa Hukum Acara

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kontroversi putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB terus bergulir. Direktur LBH Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (Komnas HAM) NTB, Sudirman SH MH CPM, meminta proses hukum tidak dipaksakan dengan mengabaikan ketentuan hukum acara.

Sudirman menilai putusan hakim harus ditempatkan sebagai hasil dari fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Karena itu, menurut dia, apabila majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, putusan tersebut harus dihormati.

“Majelis hakim itu tidak pernah keliru dalam memutus perkara. Apa yang menjadi fakta hukum di persidangan, itulah yang diputuskan oleh majelis hakim,” ujar Sudirman, Minggu (9/8).

Pernyataan itu disampaikan Sudirman merespons wacana jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD tersebut.

Menurut Ketua DPC Kongres Advokad Indonesia (KAI) Lombok barat tersebut, upaya hukum merupakan kewenangan JPU. Namun, ia mengingatkan setiap langkah tetap harus tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kalau ada pengajuan banding atau kasasi, itu hak JPU. Kita tidak berhak intervensi. Tetapi secara hukum acara, langkah itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sudirman menilai polemik perkara ini juga tidak bisa hanya dilihat dari putusan terhadap tiga terdakwa. Ia justru mempertanyakan apakah konstruksi perkara sejak awal telah mengungkap seluruh mata rantai aliran dana yang dipersoalkan.

Menurut dia, tiga terdakwa yang diposisikan sebagai pihak pemberi uang belum tentu merupakan sumber utama dana. Karena itu, sumber uang dan pihak yang berkepentingan di balik pemberian tersebut dinilai perlu diperjelas.

“Kalau memang menggunakan uang pribadi mereka, dari mana mereka mendapatkan sumber dana yang diberikan kepada anggota dewan?” ujarnya.

Pertanyaan itu, kata Sudirman, menjadi penting karena perkara berkaitan dengan dugaan pergeseran dana Pokir. Jika memang terdapat pihak eksternal yang memberikan uang, maka harus jelas untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan dan siapa yang memperoleh manfaat.

“Kenapa digeser? Untuk siapa dana ini digeser? Diuntungkan pihak apa? Pihak mana?” katanya.

Ia bahkan mengibaratkan tiga terdakwa sebagai “kurir” apabila memang terdapat pihak lain yang mengarahkan atau menjadi sumber dana.

“Ini yang dipegang hanya kurir. Kalau saya suruh seseorang, saya tidak diungkap tetapi orang itu yang ditangkap. Tiga orang ini sebenarnya kurir,” ujarnya.

Sudirman meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang menyerahkan uang. Jika memang terdapat pihak ketiga yang menjadi sumber dana atau memiliki kepentingan atas pergeseran anggaran, pihak tersebut menurut dia perlu diperiksa dan diuji keterangannya dalam proses hukum.

“Pihak ketiga itu harus dihadirkan dalam proses. Jangan ditutup-tutupi,” katanya.

Meski mengkritisi konstruksi perkara, Sudirman menegaskan tidak tepat jika majelis hakim dipersalahkan atas putusan yang dijatuhkan. Hakim, kata dia, hanya dapat memutus berdasarkan perkara dan pembuktian yang dibawa ke persidangan.

“Yang diajukan oleh pihak JPU, itu yang dinilai oleh hakim. Jangan salahkan hakim,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan kelengkapan pihak yang diperiksa merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara masuk ke persidangan. Jika terdapat pihak yang tidak masuk dalam konstruksi perkara, hakim tidak bisa begitu saja memasukkan pihak tersebut sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.

“Kalau ada hal-hal yang tidak ter-cover dalam proses penegakan hukum, jangan kemudian kesalahan itu dibebankan kepada hakim,” katanya.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman alias Acip. Kejati NTB menyebut ketiganya sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD.

Dalam penyidikan, jaksa menyita lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari pengembalian sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima aliran dana tersebut. Kejati NTB sebelumnya juga menyatakan uang yang dipersoalkan tidak bersumber dari APBD maupun APBN.

Ketiganya sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, namun permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Mataram.

Sudirman mengatakan perbedaan penilaian terhadap putusan pengadilan merupakan hal biasa. Namun, ia meminta semua pihak tetap membedakan antara ketidakpuasan terhadap putusan dengan kewajiban menghormati proses dan hukum acara.

“Publik boleh puas atau tidak puas. Itu hal biasa. Tetapi semua sudah jelas, putusan ditetapkan berdasarkan proses dan fakta hukum yang diperiksa di persidangan,” katanya.

Menurut dia, jika jaksa menilai masih terdapat alasan hukum untuk menempuh upaya hukum, hal tersebut menjadi kewenangan JPU. Namun, upaya tersebut tidak boleh sekadar didorong oleh ketidakpuasan terhadap putusan.

“Jangan sampai hukum acara dipaksakan hanya karena tidak puas dengan putusan,” tegas Sudirman.

Di sisi lain, ia menilai perkara tersebut tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai sumber dana, tujuan pergeseran Pokir dan pihak yang memperoleh manfaat dari aliran uang. Pertanyaan itu, menurut dia, harus dijawab melalui pembuktian hukum, bukan sekadar dugaan.

Dengan demikian, Sudirman menempatkan dua persoalan secara terpisah, putusan hakim harus dihormati berdasarkan fakta yang dibuktikan di persidangan, sementara jika masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, penelusurannya harus dilakukan melalui proses hukum tersendiri dengan pembuktian yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *