Hakim MK Saldi Isra Soroti Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp300 Ribu, Nilainya Dinilai Tak Masuk Akal
// Dalam sidang uji materi UU Penerbangan, Saldi Isra mempertanyakan dasar perhitungan kompensasi keterlambatan penerbangan yang dinilai belum mencerminkan kerugian nyata konsumen.
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti besaran ganti rugi keterlambatan (delay) penerbangan yang hanya sebesar Rp300 ribu atau sekadar berupa makanan ringan. Menurutnya, kompensasi tersebut tidak lagi masuk akal jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami penumpang.
Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra saat memimpin lanjutan sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8).
Dalam persidangan, Saldi mempertanyakan peran pemerintah dalam menetapkan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan nilai ganti rugi serta langkah yang telah ditempuh untuk memberikan perlindungan yang lebih memadai kepada konsumen jasa penerbangan.
“Ganti rugi delay penerbangan Rp300 ribu atau hanya kue, ini tak masuk akal,” tegas Saldi dalam persidangan.
Saldi menyinggung ketentuan kompensasi keterlambatan kategori 5, yakni keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam, yang saat ini hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Sementara untuk kategori keterlambatan lainnya, maskapai cukup memberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Menurutnya, skema kompensasi tersebut berpotensi tidak sebanding dengan kerugian riil yang dialami penumpang, mulai dari hilangnya kesempatan bisnis, terganggunya agenda perjalanan, hingga kerugian ekonomi lainnya akibat keterlambatan penerbangan.
Sorotan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan yang dinilai perlu dievaluasi agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen semakin optimal.

