Korupsi Berulang dari Zaini Arony hingga LAZ, Akademisi Nilai ini Bukan Anomali Melainkan Kegagalan Sistemik
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan kegagalan reformasi birokrasi dan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pengamat politik Universitas Bima International, Dr. Alfisahrin, M.Si, menyebut kasus yang menjerat LAZ mengulang pola korupsi kepala daerah sebelumnya, yakni mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan politik di Nusa Tenggara Barat.
“Kasus OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat ini hanya mengulang kasus klasik bupati sebelumnya, yakni Zaini Arony. Ini menjadi preseden buruk bagi etalase tata kelola birokrasi dan politik di NTB,” kata Alfisahrin, kamis (23/7/2026).
Ia menilai, tertangkapnya kepala daerah yang baru menjabat menunjukkan adanya disfungsi birokrasi. Sistem pengawasan internal, menurutnya, masih longgar sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Alfisahrin menilai dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana diungkap KPK mengindikasikan masih kuatnya praktik nepotisme dan kleptokrasi birokrasi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
“Dugaan gratifikasi yang disampaikan KPK menunjukkan masih kuatnya praktik nepotisme dan kleptokrasi birokrasi. Jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah yang dinilai belum mampu menutup celah korupsi. Kondisi itu, kata dia, diperparah oleh minimnya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal, menurut Alfisahrin, Lombok Barat seharusnya belajar dari kasus korupsi kepala daerah sebelumnya. Di tengah agenda reformasi birokrasi dan penerapan prinsip good governance, celah sistem yang memungkinkan praktik korupsi semestinya sudah diperbaiki sejak lama.
“LAZ tidak belajar dari kasus korupsi sebelumnya. Celah sistem yang longgar sebagai penyebab korupsi seharusnya sudah lama dibenahi,” katanya.
Di sisi lain, Alfisahrin mengingatkan mekanisme pergantian kepala daerah harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai kepala daerah. Selama proses penyidikan berlangsung, pemerintahan tetap dapat dijalankan dengan pelibatan wakil bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda halnya apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kepala daerah berstatus terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Menteri Dalam Negeri dapat menjatuhkan pemberhentian sementara tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam kondisi itu, wakil bupati menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya.
Apabila nantinya pengadilan menjatuhkan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lanjut Alfisahrin, Menteri Dalam Negeri dapat menerbitkan keputusan pemberhentian tetap. Setelah itu, wakil bupati dapat diangkat menjadi bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

