KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Jakarta, NARASIMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik dalam siaran langsung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
KPK menduga LAZ menerima suap melalui Sudirman dari Alvonsus setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. Atas proyek tersebut, PT MSI diduga secara rutin memberikan uang tunai, barang, dan berbagai fasilitas kepada LAZ dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Selain suap terkait proyek, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Total penerimaan yang diduga diterima LAZ mencapai sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai maupun barang. KPK juga menduga terdapat permintaan pengumpulan uang menjelang Hari Raya Idulfitri pada 2025 dan 2026 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar yang terdiri atas uang tunai, saldo rekening, aset tanah, kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi.

