HAPPENINGHEADLINETERKINI

Sudah Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Belum Ditahan; Kejagung: Kami Yakin Dia Kooperatif

JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara tersebut secara resmi telah beralih dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung setelah penyidik Polri menyerahkan barang bukti kepada penyidik Kejagung pada Selasa hingga Rabu.

Menurut Anang, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut. Selanjutnya, Jaksa Agung bersama tim penyidik akan mempelajari secara menyeluruh berkas perkara beserta seluruh alat bukti yang telah diserahkan.

“Penyerahan perkara seperti ini merupakan mekanisme yang lazim dilakukan. Sebelumnya juga pernah terjadi dalam penanganan perkara Asabri yang kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah, Anang menyatakan Kejagung memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, penyidik meyakini yang bersangkutan tidak akan menghilangkan maupun merusak barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Selain itu, Kejagung juga menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Anang menambahkan, hingga saat ini Febrie diketahui masih berada di wilayah Indonesia. Yang bersangkutan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi guna memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan pelimpahan penanganan perkara tersebut, seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Penyidik masih akan mendalami alat bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan tindakan penahanan apabila dinilai telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *