RKC Laporkan PT Autore Pearl Culture ke Kejati NTB Terkait Dugaan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Ruang Kita Center (RKC) resmi melaporkan aktivitas PT Autore Pearl Culture (APC) di kawasan Tanjung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Perusahaan budidaya mutiara itu dilaporkan atas dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa legalitas yang lengkap, yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, hingga kerugian negara.
Laporan bernomor 003/RKC/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu turut memuat dugaan penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut, pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup, serta potensi kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Dalam dokumen laporan tersebut, RKC menyatakan pengaduan disusun berdasarkan kajian akademik, telaah dokumen administrasi, informasi lapangan, serta sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan persoalan serius terkait legalitas pemanfaatan ruang laut dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Salah satu poin utama yang disoroti ialah dugaan pemanfaatan ruang laut di Blok D seluas sekitar 174,95 hektare yang disebut belum memenuhi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
RKC juga mengungkap adanya surat peringatan dan pembinaan dari instansi pemerintah. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka miliki, aktivitas perusahaan diduga tetap berlangsung sehingga memunculkan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan administrasi pemerintahan.
Tak hanya itu, organisasi tersebut turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian kegiatan perusahaan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Selain dugaan pelanggaran administrasi dan tata ruang, RKC juga menilai aktivitas budidaya mutiara tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis berupa tekanan terhadap ekosistem pesisir, terumbu karang, kualitas perairan, sedimentasi, hingga penurunan daya dukung lingkungan.
Dari aspek sosial-ekonomi, RKC menyebut aktivitas perusahaan diduga mempersempit ruang tangkap nelayan, meningkatkan biaya operasional melaut, menurunkan hasil tangkapan, serta berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang laut.
Dalam kajian akademik yang dilampirkan, RKC memperkirakan potensi kerugian ekonomi kawasan pesisir dapat mencapai miliaran rupiah apabila dihitung menggunakan pendekatan Net Present Value (NPV) dalam jangka panjang. Nilai tersebut disebut belum memperhitungkan potensi kerugian ekologis.
RKC juga meminta Kejati NTB mendalami transparansi asal-usul hasil produksi budidaya mutiara dari kawasan yang legalitasnya dipersoalkan, termasuk melakukan audit terhadap rantai pasok, dokumen produksi, hingga dokumen ekspor apabila ditemukan bukti yang cukup.
Melalui laporan tersebut, RKC meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT Autore Pearl Culture di Sekaroh, memeriksa seluruh dokumen perizinan, PKKPRL, persetujuan lingkungan, dan kepatuhan terhadap tata ruang.
Selain itu, RKC juga meminta penyidik menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun kerugian masyarakat. Kejati juga didorong berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan audit legalitas, audit lingkungan, serta audit rantai pasok apabila diperlukan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, RKC meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menindaklanjutinya secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi penutup surat yang ditandatangani Ketua Umum RKC, Is Karyanto, dan Sekretaris Jenderal Feryal M.P.
Sebelumnya, aktivitas PT Autore Pearl Culture di perairan Sekaroh telah menjadi sorotan publik terkait dugaan persoalan legalitas pemanfaatan ruang laut dan perizinan. Kasus yang dilaporkan RKC bukan kali pertama menyeret nama PT Autore Pearl Culture. Pada November 2025, Redaksi juga pernah memberitakan dugaan aktivitas budidaya dan ekspor mutiara dari kawasan Blok D Sekaroh yang dipersoalkan legalitas pemanfaatan ruang lautnya. Saat itu, perusahaan diduga tetap beroperasi meski DKP NTB telah menerbitkan surat peringatan, sementara asal-usul mutiara yang diekspor ke Australia juga menjadi sorotan. Di sisi lain, PT Autore membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan kegiatan perusahaan telah berlandaskan surat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diterbitkan pada 2012.

