BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Miliaran di APHM Cilinaya, Pemkot Mataram Berpotensi Rugi Rp3,63 Miliar
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Kawasan Area Pusat Hiburan Mataram (APHM) Cilinaya antara Pemerintah Kota Mataram dengan PT PCF.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Mataram Tahun 2025.
Sorotan utama BPK adalah belum dilakukannya peninjauan besaran royalti secara berkala sebagaimana diatur dalam addendum perjanjian kerja sama. Akibatnya, Pemerintah Kota Mataram dinilai berpotensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp3.638.443.662.
Dalam perjanjian yang diperbarui pada 2016, PT PCF diwajibkan membayar royalti sebesar Rp300 juta per tahun, dengan ketentuan besaran royalti harus dievaluasi setiap tiga tahun melalui penilaian independen. Artinya, evaluasi pertama seharusnya dilakukan pada 2019.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, peninjauan tersebut tidak terlaksana sesuai jadwal. Baru pada 2021 Pemerintah Kota Mataram menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WJR untuk melakukan penilaian ulang nilai ekonomi kawasan APHM Cilinaya.
Hasil penilaian menunjukkan nilai royalti yang semestinya diterima pemerintah jauh lebih besar dibandingkan yang dibayarkan PT PCF.
Perhitungan KJPP memperkirakan total royalti periode 2021–2026 mencapai sekitar Rp6,46 miliar, sedangkan PT PCF tetap membayar sebesar Rp300 juta per tahun.
BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan daerah hingga lebih dari Rp3,6 miliar untuk periode 2021–2025.
Tak hanya soal royalti, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Mataram terhadap pelaksanaan kerja sama BGS.
Dalam laporan tersebut diungkap bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas lahan kerja sama telah dipecah menjadi 58 sertifikat.
Dari jumlah itu, 8 sertifikat HGB dengan total luas sekitar 29.784 meter persegi diketahui pernah dijadikan jaminan di sejumlah bank dengan status hak tanggungan yang masih aktif pada periode tertentu.
BPK mencatat pemerintah daerah tidak memperoleh informasi terkait pemecahan maupun pengalihan HGB tersebut, sehingga menunjukkan fungsi pengawasan terhadap aset daerah belum berjalan optimal.
Menurut BPK, kondisi tersebut menimbulkan dua risiko besar, yakni nilai royalti yang diterima pemerintah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi terkini serta adanya potensi risiko terhadap pengamanan aset daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk segera menindaklanjuti penyelesaian besaran royalti sesuai perjanjian serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama BGS secara berkala guna memastikan hak dan kewajiban para pihak, khususnya perlindungan aset milik Pemerintah Kota Mataram, tetap terjaga. (Red).

