Mantan Pegawai Kontrak KPID NTB Mengaku Di-PHK Sepihak di Tengah Masa Kontrak
MATARAM, NARASIMEDIA.NET –
Sejumlah mantan pegawai kontrak di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengaku diberhentikan secara sepihak di tengah masa kontrak kerja yang seharusnya berlangsung hingga akhir tahun. Mereka menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan mengenai kesalahan kerja maupun tahapan pembinaan sebagaimana lazimnya dalam hubungan kerja.
Salah seorang mantan pegawai mengungkapkan, pada Senin, 29 Juni 2026, para komisioner KPID NTB menyampaikan hasil telaah Inspektorat Provinsi NTB yang menyatakan pegawai kontrak KPID dinonaktifkan.
“Komisioner menyampaikan kepada kami bahwa berdasarkan hasil telaah Inspektorat Provinsi NTB, pegawai kontrak KPID NTB dinonaktifkan,” ujar salah satu mantan pegawai.
Keputusan tersebut, menurut mereka, menimbulkan kebingungan karena merasa direkrut langsung oleh KPID NTB, bukan oleh Inspektorat Provinsi.
“Kami bingung, karena kami melamar pekerjaan ke KPID NTB. Setiap awal tahun KPID membuka rekrutmen pegawai kontrak sesuai kebutuhan, kami mengikuti seleksi, lulus, lalu menandatangani kontrak kerja selama satu tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pegawai yang kini dinonaktifkan telah bekerja selama tiga periode kontrak berturut-turut. Meski demikian, setiap tahun mereka tetap mengikuti proses rekrutmen dari awal sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut pengakuan mereka, kontrak kerja tahun ini masih berjalan ketika keputusan penonaktifan dikeluarkan.
“Kami dikontrak selama satu tahun penuh, tetapi tiba-tiba diputus di pertengahan tahun. Kami tidak pernah diberi tahu apa kesalahan kami,” ujarnya.
Mereka juga mengklaim tidak pernah menerima surat peringatan (SP) maupun menjalani proses evaluasi kinerja sebelum diberhentikan.
“Kalau memang kami melakukan kesalahan, seharusnya kami dievaluasi oleh komisioner KPID karena mereka yang merekrut kami. Tidak pernah ada SP 1, SP 2, ataupun SP 3,” tuturnya.
Para mantan pegawai mengaku memperoleh informasi bahwa para komisioner KPID sebenarnya ingin mempertahankan keberadaan mereka, namun keputusan penonaktifan disebut berasal dari hasil telaah Inspektorat Provinsi NTB.
“Kami mendapat penjelasan bahwa komisioner ingin kami tetap bekerja, tetapi di sisi lain hasil telaah Inspektorat membuat kami dinonaktifkan. Itu yang membuat kami semakin bingung,” katanya.
Merasa tidak memperoleh kepastian hukum maupun penjelasan yang memadai, para mantan pegawai akhirnya sepakat menempuh jalur pengaduan kepada pemerintah daerah dan legislatif.
Mereka mengaku telah melayangkan surat kepada Komisi I DPRD Provinsi NTB dan Gubernur NTB dengan harapan memperoleh kesempatan menyampaikan langsung kronologi persoalan yang mereka alami.
“Kami sudah berkumpul dengan teman-teman dan memutuskan mengadu ke Komisi I DPRD Provinsi NTB serta Gubernur NTB. Surat sudah kami kirim dan kami berharap diberi ruang untuk menyampaikan persoalan ini agar ada jalan keluar,” ujar perwakilan mantan pegawai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPID NTB maupun Inspektorat Provinsi NTB terkait dasar hukum dan alasan penonaktifan pegawai kontrak tersebut.

