Pelunasan Utang RSUP NTB Jadi Etalase Capaian Iqbal-Dinda, Nakes Gigit jari
MATARAM, NARASIMEDIA.NET –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup babak panjang persoalan utang Badan Layanan Umum Daerah di RSUP Provinsi NTB. Seluruh kewajiban kontraktual senilai Rp91,45 miliar dipastikan lunas 100 persen pada akhir Mei 2026, yang sejatinya jatuh tempo 2027. Capaian Diclaim sebagai penanda penting pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, seiring optimisme pemerintah daerah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan di atas target nasional sebesar 85 persen.
Namun, di balik claim sehatnya neraca keuangan rumah sakit usai lunasi utang, tersimpan konsekuensi yang kini menjadi sorotan. Ambisi mempercepat pelunasan utang disebut berjalan beriringan dengan penyesuaian belanja internal, termasuk penurunan porsi jasa pelayanan atau jaspel bagi tenaga kesehatan. Jika sebelumnya alokasi jaspel mencapai 40 persen sesuai batas maksimal regulasi, Direktur RSUP NTB Asrul Sani mengakui porsi tersebut dipangkas menjadi 25 persen.
Kebijakan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Ketua Ruang Kita Center (RKC), Iskaryoto, menilai percepatan pelunasan utang tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak tenaga kesehatan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, pemangkasan jasa pelayanan di tengah tingginya beban kerja perawat berpotensi menimbulkan tekanan fisik, mental, dan ekonomi bagi tenaga kesehatan yang setiap hari bekerja dengan intensitas tinggi dan bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan pasien
Dalam audiensi dengan direksi dan manajemen RSUP NTB pada Kamis, 21 Mei 2026, Iskaryoto mengingatkan agar percepatan pelunasan utang tidak semata berorientasi pada capaian administratif dan politik.
“Kami berharap pelunasan utang ini tidak ada kaitannya dengan persiapan kantong-kantong anggaran politik untuk 2029,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut muncul usai kabar meninggalnya seorang perawat RSUP NTB, bahkan Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, menilai persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan efisiensi yang ditempuh rumah sakit dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, insentif yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab tenaga kesehatan justru mengalami pengurangan.
“Jaspel itu bentuk penghargaan bagi mereka yang bekerja langsung melayani pasien. Kalau dipotong sepihak, itu tidak adil,” kata Made.
Made mengungkapkan, persoalan pemangkasan jaspel telah beberapa kali disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama manajemen rumah sakit. Ia menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi berbagai kewajiban keuangan rumah sakit, termasuk pelunasan utang.
Di tengah keberhasilan menuntaskan utang, sejumlah persoalan operasional juga masih menjadi perhatian. Manajemen RSUP NTB mengungkapkan angka pending klaim BPJS berada di kisaran 8 hingga 10 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada pada level 6 persen.
Selain itu, keluhan mengenai penundaan operasi elektif akibat keterbatasan ruang rawat inap dan padatnya jadwal dokter juga masih mengemuka.

