HEADLINENTBTERKINI

FPPK Desak Kejari Sumbawa Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi IMPRES 02

SUMBAWA, NARASIMEDIA.NET – Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk meminta percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Saluran Irigasi IMPRES 02 Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan kepada Kejari Sumbawa pada 8 April 2026 dengan nomor 1.336/B/DPP/FPPK-PS/KPK/IV/2026. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Sejauh ini kami belum memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan,” kata Abdul Hatab kepada wartawan.

Proyek Saluran Irigasi IMPRES 02 dikerjakan melalui skema swakelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) melalui Satuan Operasi dan Pemeliharaan (OPE) IV Wilayah Sumbawa. Menurut FPPK, proyek yang melibatkan 52 kelompok tani dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar itu diduga menyimpan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.

FPPK menduga terdapat pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah titik saluran irigasi, meliputi panjang, tinggi, dan lebar bangunan. Selain itu, organisasi tersebut juga mengklaim menemukan dugaan tidak dikerjakannya sebagian pondasi dan lantai dasar saluran.

Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga April 2026, FPPK juga menduga terdapat penggunaan material berupa batu kapur dan pasir halus yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Abdul Hatab menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejari Sumbawa, termasuk hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang dikumpulkan bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa.

FPPK turut menyoroti sejumlah pernyataan perwakilan OPE IV Wilayah Sumbawa dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Sumbawa. Menurut FPPK, dalam forum tersebut disebutkan belum terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu penyelesaian proyek, pemasangan papan informasi anggaran, standar pengujian material, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Atas dasar temuan tersebut, FPPK mendesak Kejari Sumbawa untuk segera melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi proyek guna memverifikasi dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami siap menunjukkan titik-titik yang diduga terjadi pelanggaran,” ujar Abdul Hatab.

FPPK juga meminta Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa segera menyampaikan berita acara hasil inspeksi lapangan dan rekomendasi rapat dengar pendapat terkait proyek tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, BBWS NT I OPE IV Wilayah Sumbawa, maupun Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa terkait substansi laporan dan dugaan yang disampaikan FPPK. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *