HEADLINENTBTERKINI

Laporan Dugaan Korupsi Rp27,4 Miliar di KPU Bima Berlanjut ke Kejati NTB

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Dugaan penyimpangan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Bima kembali mencuat. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima pada Februari 2025, kini lima komisioner KPU Bima kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB oleh Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB.

Laporan terbaru tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp27,4 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bima untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024.

Ketua BOM NTB menyebut terdapat dugaan kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan. Selain itu, mereka menduga adanya laporan fiktif pada sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada.

“Diduga kuat tidak dikelola secara transparan dan terdapat indikasi laporan fiktif terkait sejumlah kegiatan tahapan Pilkada,” demikian bunyi laporan yang disampaikan BOM NTB kepada Kejati NTB.

Tahapan yang menjadi sorotan meliputi kegiatan persiapan penyelenggaraan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan ad hoc, tahapan pencalonan, hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).

Laporan tersebut memperkuat dugaan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima pada Februari 2025. Saat itu, seorang pelapor melaporkan lima komisioner KPU Bima, termasuk Ketua KPU Bima Ady Supriadin, serta Sekretaris KPU Bima atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada secara bersama-sama.

Pelapor saat itu menduga sejumlah kegiatan dalam tahapan Pilkada tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berpotensi bersifat fiktif.

“Sejak awal kegiatan hingga tahapan-tahapan pelaksanaan KPU, banyak yang diduga fiktif,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain menyoroti anggaran Pilkada 2024, BOM NTB juga mengungkap adanya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Pemilu 2023 yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Bima. Dengan memasukkan dua pos anggaran tersebut, total dana yang disebut telah masuk dalam proses pemeriksaan mencapai sekitar Rp105 miliar.

Namun demikian, BOM NTB menilai penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Bima belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka menyebut belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Atas dasar itu, BOM NTB meminta Kejati NTB mengambil alih penanganan perkara dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran di KPU Kabupaten Bima.

Selain penyelidikan hukum, mereka juga mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 maupun anggaran Pemilu 2023.

Dalam laporannya, BOM NTB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut dan membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila laporan yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten Bima maupun Kejati NTB terkait substansi laporan tersebut. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih berada pada tahap pengaduan dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *