Koperasi Desa Merah Putih, Kebangkitan Ekonomi Desa atau Sentralisasi Gaya Baru
Oleh : Dr. Alfisahrin, M.Si (Dosen Universitas Bima Internasional)
NARASIMEDIA.NET –
Ofisialisasi Koperasi, Problem Filosofis dan Proyek Struktural
Saya ingin mengawali pembicaraan tentang Koperasi Merah Putih dengan mengutip Bung Muhammad Hatta, koperasi bukan sekedar lembaga ekonomi, tetapi jalan perjuangan sosial untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan dan penindasan. Karena itu, koperasi didefinisikan sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan bentuk dari kebebasan demokrasi ekonomi kebalikan dari sistem ekonomi modern kapitalis yang modalnya dikuasai hanya segelitir orang. Koperasi dalam perlintasan sejarah memiliki filosofi yakni sistem dan praktek ekonomi yang berurat akar pada budaya, karakter, dan sifat khas rakyat Indonesia yang gemar gotong royong dan musyawarah.
Bung Hatta dengan pemikiran filasafat ekonomi yang kuat mendefinisikan koperasi sebagai alat pendidikan dan perjuangkan rakyat untuk disiplin, mandiri, jujur, dan bertanggunjawab. Sederhananya koperasi adalah sekolah demokrasi bagi rakyat kecil. Jika ide, gagasan, dan pemikiran Bung Hatta menjadi instrumen konsep dan analisis terhadap Koperasi Merah Putih, Hemat saya akan menghadirkan sejumlah dilema filosofis dan historis. Karena secara struktur koperasi Merah Putih dibentuk dengan cara top down artinya murni dirancang dan diinisiasi resmi oleh negara bukan dari rakyat. Wajar mematik pertanyaan, apakah koperasi Merah Putih yang dibentuk menjadi gerakan emansipasi rakyat desa, atau justru ini sebuah instrumen baru teknokratik pembangunan dari negara.
Saya membaca buku Bung Hatta, 1987 tentang Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat. Hatta menjelaskan bahwa koperasi adalah organisme sosial yang dibentuk dari inisiatif, kesadaran, dan konsensus rakyat kecil. Berbeda dengan Koperasi Desa Merah Putih yang secara historis dan kultural tidak lahir dari inisiatif, prakarsa dan kesadaran rakyat kecil di bawah tetapi desain negara, lengkap dengan target administratif, instruksi politik, dan logika percepatan program. Koperasi Desa Merah Putih dapat disebut officialy state (resmi dibentuk negara). Lalu apa akibatnya, jika koperasi dibentuk resmi negara, ada resikonya yakni rakyat kehilangan esensi partisipasi di lapisan akar rumput. Nantinya desa-desa hanya akan menjadi objek implementasi program bukan subyek penuh ekonomi. Saya kira dampak dan resiko politik akan makin kompleks karena struktur politik dan budaya di desa yang masih kental dengan praktek patronase vertikal. Artinya pengaturan distribusi sumber daya di Koperasi Merah Putih masih akan diatur dan dikendalikan oleh kekuasaan kepala desa, tokoh agama, timses dan elite keluarga dan keluarga elite.
Saya sepintas sudah membaca ide dan gagasan Koperasi Desa Merah Putih. Lahir dari semangat membangun ekonomi desa dan berbasis gotong royong. Secara ideologis sering dikaitkan dengan Bung Hatta yang melihat koperasi bukan sekedar badan usaha, tetapi alat demokrasi ekonomi untuk melawam ketimpangan dan dominasi pemodal besar yang berada di kota-kota besar. Kopdes Merah Putih diklaim sebagai bentuk penguatan ekonomi desa dan jargon pemerataan kesejahteraan melalui koperasi. Namun, jangan lupa dengan problem klasik dan sejarah pahit koperasi yang pernah dibentuk pemerintah orde baru bukan karena kebutuhan warga. Akibatnya, anggota hanya formalitas, rapat anggota formalitas,partisipasi rendah dan hidup mati koperasi bergantung pada bantuan negara.
Koperasi Merah Putih meski idenya megah dan mewah merakyat di atas kertas. Tetapi wajib hati-hati karena saya lihat, ada semacam jebakan sistematis yang justru sangat bertentangan dengan prinsip filosofi besar dan historis koperasi sebagai manifestasi kedaulatan demokrasi ekonomi. Kopdes Merah Putih ini, siapapun tahu adalah ide Presiden Prabowo, inisiatif negara, dan proyek besar berbasis pendekatan sentralistik dari atas kebawah (top-down). Model koperasi yang dibentuk dengan pola negara atau offisialisasi dicirikan oleh desainnya yang seragam, terpusat, dan manajemen sentralistik negara. Sehingga nantinya kita lihat, alih-alih memerdekakan ekonomi rakyat, negara justru mengarahkan koperasi menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Secara empiris mengapa koperasi di era orde baru gagal bukan karena ide koperasinya buruk tetapi karena koperasi desa, rata-rata admistrasinya buruk, laporan keuangan tidak tertib, pengurus amatiran. Masalah ini sering membuat kredit macet tinggi, konflik internal, dana hilang dan koperasi mati suri.
Koperasi Desa Merah Putih, Proyek Gagal Masa lalu yang di Daur Ulang
Siapa tidak ingat sejarah koperasi di era orde lama, koperasi menjadi proyek ambisius dan prestisius negara. Namun, sayangnya kita sudah pernah gagal di masa lalu melalui KUD (Koperasi Unit Desa) yang dibentuk seragam oleh pemerintah Orde Baru. Saya wajar ragu bahwa Kopdes Merah Putih akan berhasil, sikap skeptisisme ini bukan tanpa alasan mendasar tetapi karena belajar dari pengalaman historis koperasi sebelumnya yang gagal, bubar, dan berakhir tragis. Model koperasi Merah Putih pun sama, dibuat resmi negara sehingga secara politik hemat saya, koperasi ini rawan bisa mengalami pembajakan elite, nama koperasi boleh milik rakyat, tetapi karena dibentuk negara kendali ekonominya tetap berada penuh di tangan elite. Implikasi politik nantinya koperasi jadi alat kontrol negara, bukan alat perjuangan rakyat lagi.
Bayangkan ketika subsidi negara dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)senilai 3-4 miliar berhenti, bisa karena manajemen koperasi gagal, dana koperasi dikorupsi, atau prospek koperasi tidak profitable (untung) secara ekonomi, otomatis koperasi juga iku mati suri. Secara politik hemat saya, program kopdes Merah Putih tidak akan berlanjut karena ketika rezim Presiden Prabowo Subianto gagal terpilih kembali program Kopdes Merah Putih akan kembali berakhir tragis nasibnya seperti cerita KUD di era orde baru. Presiden baru dalam tradisi poliik kita jarang mau lanjutkan program eks presiden sebelumnya. Catat itu. Memang di atas kertas, datanya akan ada 80.000 badan hukum koperasi baru akan lahir. Tetapi dalam praktik, bukan saya apatis, mayoritas Kopdes Merah Putih hanya akan jadi papan nama dan instrumen birokrasi. Saya pikir ada tiga problem besar Kopdes Merah Putih. Pertama, problem ideologis koperasi dibentuk sebagai simbol nasionalisme ekonomi tetapi praktiknya tunduk pada logika pasar kapitalis dan proyek negara.
Kedua, problem struktural, ada fakta di desa-desa terkait ketimpangan akses pendidikan, modal, teknologi, dan SDM. Dengan segala keterbatasan di desa terus negara beri uang 3-4 miliar di kelola di desa. Dengan unit bisnis utama Kopdes meliputi simpan pinjam, perdagangan sembako, pertanian, pangan, peternakan, perikanan, UMKM industri kreatif, logistisk dan distribusi, unit jasa pembayaran Listrik,air, dan unit ketahanan pangan yang diarahkan menjadi gudang pangan desa. Secara teori dan konsep bisnis plannya bagus, tetapi apa logis, realistis, dan diperhitungkan resiko antropologinya. Semua unit bisnis kopdes Merah Putih ini, faktanya sudah sejak lama ada bahkan telah mengakar di desa.
Budaya pinjam pada petani, peternak, dan nelayan telah mentradisi dan banyak bank-bank dan koperasi menyediakan dana pinjaman. Ada BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BPR. Belum lagi ratusan koperasi seperti Koperasi Mekar. Terus di mana, pasar Kopdes Merah Putih, Siapa target pasarnya, dan bagaimana melakukan sinkronisasi pasar dengan bank dan koperasi yang sebelumnya sudah lama beroperasi. Apa usaha bank dan koperasi sebelumnya dibiarkan mati, rakyat dipaksa harus beli di kopdes, berapa margin selisih harga, dan apa kelebihan juga jaminan kualitas barang dikopdes. Mengutip Data BPS 2025 ada 75 ribu desa dari 38 provinsi di Indonesia. Berarti kalau dihitung rata-rata kasar berarti ada 75 ribu Indomaret dan Alfa Mart. Belum termasuk puluhan ribu kios dan toko-toko milik rakyat. Saya bukan ahli ekonomi tetapi saya ngerti hitungan makro.
Pertanyaan sederhana saya dan kita semua, bagaimana orang-orang desa yang awam mengelola kopdes Merah Putih mendesain pasar dan menentukan margin harga-harga dari unit-unit bisnisnya supaya laku dan untung tanpa mematikan bisnis rakyat dan swasta. Saya kuatir anggaran 3-4 miliar dikelola kopdes Merah Putih nantinya hanya menjadi bancakan korupsi model baru elite. Saya ambil satu contoh saja di layanan simpan pinjam Kopdes Merah Putih. Apa sudah diperhitungkan resiko kredit macet. Sebagai ilustrasi saya berikan data dari Kementrian Koperasi tahun 2025 dari 8 koperasi simpan pinjam total kerugian akibat kredit macet 26 triliun. Satu koperasi seperti intidana ada 930 miliar nunggak bayar. 114 dari 135 koperasi di di Sumatera Barat saja mengalami kredit macet. Belum di daerah lain, artinya dengan keterbatasan infrastruktur ekonomi di desa. Kira-kira uang negara 3-4 miliar yang digelontorkan di kopdes Merah Putih, bisa tidak pkok modal kembali plus profit.
Saya kuatir bahwa Kopdes Merah Putih yang offisiali (resmi) didesain negara hanya menjadi proyek populis yang periodik tanpa episode lanjutan. Tanpa kajian akademis, tanpa pemahaman, tanpa partisipasi ekonom, dan antropolog. Nasib, kopdes Merah Putih akan seperti KUD jaman dahulu dan tanpa bermaksud mendahului takdir, Koperasi Desa Merah Putih gagal. Jika tetap mengikuti ritme dan siklus pengelolaan koperasi ofisiali bentukan negara karena koperasi tidak bisa dibentuk dengan SK menteri atau instruksi presiden. koperasi harus tumbuh dari bawah, dari kesadaran rakyat sendiri. Koperasi adalah alat rakyat untuk mengatur hidupnya, bukan alat negara untuk mengatur rakyat. Prinsip-prinsip utama koperasi otonomi, kesukarelaan, partisipasi demokratis, mandiri tidak bisa dipaksakan oleh negara.
De-Offisialisasi Koperasi. Kembalikan Kedaulatan Koperasi ke Rakyat
Kalau sepintas dilihat gagasan Kopdes Merah Putih tampak mulia yakni memperkuat distribusi pangan, memperpendek rantai ekonomi, membuka akses modal dan membangun kemandirian desa. Namun, apakah koperasi ini benar-benar lahir dari kebutuhan warga desa, atau justru menjadi proyek politik elite. Pola koperasi Merah putih terkesan politis dan birokratis. Kita tidak menggugat ide dan misi koperasi tetapi pada cara negara memaksakan ritme pembentukannya. Bung Hatta menyebutkan bahwa koperasi sejatinya memang harus tumbuh mulai dari rakyat bawah dan kesadaran kolektif, bukan dari negara dengan target-target administratif. Kagetnya, pemerintah tiba-tiba perintahkan puluhan ribu koperasi dibentuk serentak, Siapa tidak merasa janggal, dan curiga jangan-jangan ini bukan program dan gerakan koperasi biasa, melainkan proyek struktural yang dikebut paksa. Kalau mau jujur hampir semua desa sejak orde baru sudah memiliki kelembagaan ekonomi namun macet dan gagal tidak berjalan. Sejak dahulu desa telah memiliki BUMDes, kelompok tani, koperasi lokal, hingga jaringan UMKM. Anehnya, kenapa negara tidak benahi dan perkuat ekosistem dan inkubator kelembagaan ekonomi yang sudah ada saja. Malah sibuk menciptakan struktur baru yang potensial beresiko gagal dan tumpang tindih. Kopdes Merah Putih suka tidak suka akan menggerus peran BUMDes bahkan menciptakan dualisme kelembagaan di desa.
Saya secara pribadi tidak menolak mentah-mentah juga program Kopdes Merah Putih, selain tidak punya otoritas juga kapasitas sebagai penentu kebijakan. Hanya saja kopdes Merah Putih memang harus diberi masukan akademis. Karena tidak sedikit program ambisius dan strategis negara skala nasional yang gagal sebut saja food estate Kalimatan, Bandara Internasional Kertajati, Hambalang, kereta cepat Whoosh, revitalisasi tambak udang dan kawasan pesisir semua mangkrak. Untuk menyelamatkan koperasi dan demokrasi ekonomi, mengutip Suroto, 2025 maka, perlu dilakukan de-offisialisasi koperasi desa. Artinya, koperasi harus dikeluarkan dari cengkeraman negara dan dikembalikan ke tangan rakyat.
Negara cukup menyediakan regulasi, pendidikan, dan perlindungan, bukan jadi pengendali koperasi. Saya pikir Langkah De-offisialisasi adalah cara tepat untuk menghentikan dan mengakhiri monopoli negara atas ekonomi rakyat. Ini adalah jalan untuk memastikan bahwa koperasi tidak menjadi proyek elite, tapi benar-benar menjadi gerakan ekonomi rakyat. Rakyat yang mengelola, rakyat yang mengambil manfaat dan yang mengendalikan. Bukan tanpa dasar dilakukan de-offisialisasi karena secara politik kita tengah dikendalikan oleh rezim ekonomi, oligarki, pebisnis elite. Kita bisa saksikan bagaimana kondisi BUMN kini, harusnya menjadi alat kemakmuran rakyat malah berubah menjadi penampungan timses. Ada lagi Danantara sebagai superholding, kendali atas ribuan triliun rupiah aset publik kini berada di tangan segelintir elite.
Lagi-lagi rakyat hanya menjadi penonton tidak diberi ruang partisipasi sekedar ikut menentukan arah perusahaan, pemilihan komisaris, pembagian keuntungan, atau pengelolaan aset dilakukan secara elitis. Dalam konteks ini yang dibutuhkan adalah kedaulatan dan demokrasi ekonomi rakyat yakni koperasi rakyat bukan koperasi pemerintah. Masa koperasi dibentuk negara, diatur negara, dikontrol negara padahal, secara historis dan praksis koperasi dibentuk dari inisiatif, prakarsa, dan kesadaran rakyat. Upaya-upaya de-offisialisasi koperasi merupakan bentuk perlawanan kritis publik terhadap model ekonomi hegemonik, kapitalis dan ekstraktif yang dikuasai elite. Rakyat harus membangun institusi ekonominya sendiri, di luar kendali negara dan korporasi.
Koperasi yang dibangun secara sadar dan partisipatif sebagai alat untuk merebut kembali kuasa atas produksi, distribusi, dan konsumsi. Koperasi yang lahir dari kesadaran rakyat dapat menyaingi dominasi pasar, menolak eksploitasi, dan menjaga sumber daya tetap dalam kendali komunitas. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang memungkinkan rakyat menjadi pemilik, pengelola, dan penerima manfaat secara bersamaan. Kita tidak butuh koperasi hasil proyek politik. Kita butuh koperasi hasil kesadaran rakyat. Negara harus berhenti mendirikan koperasi dan merdekakan koperasi. Jika ekonomi bangsa terus-menerus berada di tangan segelintir elite politik dan oligarki bisnis, maka demokrasi hanya akan menjadi sandiwara politik elite.

