HEADLINENTBTERKINI

Nasabah Bongkar Dugaan “Riba” di Bank NTB Syariah

Dompu, NARASIMEDIA.NET – Seorang nasabah PT Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Rudi Purtomo alias Mas Pur (MP), membongkar dugaan praktik penyimpangan akad syariah hingga dugaan penggelapan dana nasabah yang disebutnya terjadi di internal Bank NTB Syariah

Warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu itu mengaku telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026 lalu.

MP menilai praktik yang dijalankan dalam akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008.

“Di dalam Akad MMQ, nasabah dan bank selaku syarik (mitra), sharing modal untuk memiliki bersama suatu usaha/obyek MMQ,” ujar MP sambil memperlihatkan fotokopi akad MMQ yang disebut baru diberikan pihak bank setelah lebih dari satu tahun diminta.

MP menyebut dokumen tersebut baru diterima setelah kuasa hukumnya, Rosihan Gibran, SH & Partners, melayangkan somasi kedua kepada pihak bank. Namun, menurutnya, dokumen yang diberikan hanya berupa fotokopi, bukan salinan asli.

Ia menilai akad MMQ yang lahir dari Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 semestinya menjadi solusi pembiayaan syariah bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam praktiknya, MP mengaku menemukan banyak indikasi pelanggaran terhadap fatwa tersebut.

“Saya merasa benar-benar tertipu. Ibarat kami diperkenalkan dengan wanita syariah yang sangat cantik bernama MMQ lalu kami saling jatuh cinta dan akhirnya ijab kabul alias tanda tangan akad, saat malam pertama baru kami sadar ternyata kami dinikahkan dengan wanita yang sangat buruk rupa dan sangat buruk tabiatnya,” kata MP.

Selain dugaan pelanggaran akad, MP juga menyoroti dugaan penggelapan dana nasabah. Setelah mempelajari isi akad secara rinci, ia menemukan ketentuan terkait hak dan kewajiban para pihak, termasuk pembagian nisbah bagi hasil.

Menurut MP, dalam akad tersebut disebutkan usaha bersama akan menghasilkan keuntungan atau bagi hasil sebesar Rp5.070.650 per bulan dengan pembagian 36,59 persen untuk bank dan 63,41 persen untuk nasabah.

Dengan komposisi itu, MP menyebut porsi bagi hasil untuk bank sebesar Rp1.855.351 per bulan, sedangkan porsi nasabah sebesar Rp3.215.299 per bulan. Dana bagian nasabah itu, lanjutnya, seharusnya disetorkan ke rekening nasabah di bank untuk kemudian didebet sebagai pembayaran cicilan pengambilalihan porsi kepemilikan bank atau pembayaran pokok pembiayaan.

Namun, berdasarkan rekening koran pinjaman yang dipelajarinya, MP mengaku menemukan adanya perbedaan praktik di lapangan.

“Tetapi dari Rekening Koran Pinjaman terungkap bahwa dari 5 juta lebih angsuran saya per bulan itu, rupanya PT Bank NTB Syariah mengambil lebih 3 juta sebagai bunga, dan memasukkan sebagai pembayaran pokok pinjaman hanya 1 juta lebih saja,” ujarnya.

Menurut MP, hal itu sekaligus menjawab alasan mengapa pihak bank dinilainya sulit memberikan akad maupun rekening koran pinjaman kepada nasabah.

Ia menyebut anggota Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) dari berbagai daerah di NTB telah ramai-ramai meminta akad dan rekening koran pinjaman kepada pihak bank. Namun hingga kini, kata dia, hanya sebagian kecil yang menerima dokumen akad, sementara rekening koran pinjaman disebut belum diberikan.

MP juga mempertanyakan slogan “AMANAH” yang digunakan Bank NTB Syariah.

“Bagaimana mungkin dikatakan amanah, lha wong uang titipan kami untuk bayar pokok pinjaman, justru sebagian besarnya diambil sebagai bunga,” katanya.

Selain pernah menjadi dosen perbankan, MP mengaku juga pernah mengajar mata kuliah akuntansi dan auditing. Saat ini ia tengah menghitung potensi kerugian yang menurutnya dialami dalam sejumlah pelunasan pembiayaan sebelumnya di Bank NTB Syariah.

Ia menyebut tengah menelusuri kembali dana pada pelunasan pinjaman sebesar Rp255.480.751 tertanggal 29 Juni 2020, pelunasan sebesar Rp265.339.751 tertanggal 3 Februari 2022, dan pelunasan sebesar Rp265.495.497 tertanggal 15 Maret 2023.

“Iya, saya sedang menghitung kembali uang saya yang saya yakini masih nyangkut di PT Bank NTB Syariah,” tutup MP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *