Polemik Lahan 850 Hektare AMNT Belum Usai, Masyarakat Sebut Pembayaran Pemda Belum Tuntas sejak Era Musyafirin
Mataram, Narasimedia.net – Sengketa pengadaan lahan seluas 850 hektare untuk pembangunan smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara kembali mencuat. Sejumlah pemilik lahan mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas tanah mereka, meskipun proses pembangunan smelter telah selesai dan beroperasi.
Salah seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan pembebasan lahan masih menyisakan masalah serius di tingkat masyarakat.
“Terkait permasalahan pembebasan lahan smelter, memang ada masalah,” ujarnya kepada Narasimedia.net.
Ia menyebut pola transaksi pembebasan lahan yang melibatkan broker atau pihak perantara yang dipasang pemerintah daerah, Era Bupati Musyafirin menjadi salah satu sumber persoalan. Menurut pengakuannya, masyarakat menyerahkan proses transaksi kepada pihak ketiga setelah adanya surat edaran pemerintah daerah yang menempatkan broker sebagai penghubung dalam penjualan lahan warga.
Namun, hingga kini sebagian masyarakat mengaku belum menerima uang hasil penjualan lahan tersebut, meskipun dalam proses transaksi disebutkan pihak perusahaan telah melunasi pembayaran pengadaan lahan.
“Yang jadi pertanyaan masyarakat, kalau perusahaan sudah bayar, lalu uang masyarakat ke mana,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan masyarakat dirugikan dalam proses transaksi lahan yang melibatkan broker dan pihak-pihak tertentu pada masa pemerintahan sebelumnya di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasus pembebasan lahan smelter sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perbedaan harga pembayaran lahan antara nilai yang diterima masyarakat dan nilai yang disebut dibayarkan perusahaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per meter persegi. Sementara nilai pembebasan lahan yang disebut dibayarkan perusahaan disebut mencapai sekitar Rp150 ribu per meter persegi.
Warga juga menyoroti dugaan proses administrasi yang tidak transparan, termasuk adanya kesepakatan harga yang diklaim tidak pernah disetujui langsung oleh pemilik lahan.
Selain persoalan pembayaran, masyarakat terdampak juga mengaku belum memperoleh sejumlah kompensasi lain yang sebelumnya dijanjikan, seperti penyediaan lahan relokasi dan prioritas pekerjaan di kawasan proyek smelter.
Berdasarkan pengakuan pemilik lahan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres KSB. Namun hingga kini, media ini belum memperoleh tanggapan atas upaya konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

