Suap Dan Permaian Lelang Dibongkar Petani, Pejabat BPKAD Bima Diseret ke Kejaksaan
Bima, NARASIMEDIA.NET – Proses lelang tanah eks jaminan di Bima kembali jadi sorotan. Aliansi petani melayangkan laporan resmi ke Kejari Bima, menuding panitia lelang bermain di balik layar lewat dugaan suap dan praktik koruptif.
Dalam laporan yang disampaikan, para pelapor membawa sejumlah bukti mulai dari rekaman percakapan, salinan transaksi, hingga lembaran tawar-menawar antara oknum panitia yang juga pejabat di BPKAD Kabupaten Bima dengan petani asal Kecamatan Langgudu. Bukti-bukti itu memperlihatkan pola dugaan permainan harga yang sudah berlangsung dari tahun 2024 hingga 2025.
Dari dokumen transaksi yang dilampirkan, terlihat beberapa nama peserta lelang asal Langgudu beserta nilai tawarannya. Misalnya, peserta berinisial SA yang menawar Rp17,2 juta untuk satu objek tanah, sementara peserta lain berinisial AR berani menawar hingga Rp32 juta lebih. Ada pula peserta yang menawar Rp23 juta untuk objek berbeda.
“Kami melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang tanah eks jaminan di Pemkab Bima,” tulis pelapor dalam aduannya.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat ikut disorot. Mereka adalah Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima berinisial I, yang juga Ketua Panitia Lelang, kemudian Kasubag Bidang Aset berinisial S, serta dua staf berinisial A dan F. Pihak Bank NTB Cabang Tente juga masuk dalam laporan.
Pelapor membeberkan modus yang diduga dilakukan para terlapor: nilai tawaran peserta diserahkan ke panitia, kemudian jika peserta tersebut menang, tanah itu dijual kembali kepada petani dengan harga jauh di atas nilai tawar awal, bahkan bisa mencapai lima kali lipat. Pelapor juga menuding adanya praktik suap dari peserta kepada panitia untuk memastikan mereka menang tender sewa tanah.
Tak hanya itu, pelapor menyoroti soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa tanah eks jaminan. Menurut mereka, potensi PAD seharusnya bisa mencapai Rp17 miliar karena seluruh tanah laku disewakan. Namun realisasinya hanya sekitar Rp5 miliar. Pelapor menduga sebagian tanah yang diklaim tidak disewakan sebenarnya tetap digarap masyarakat, tetapi pembayaran tidak masuk ke kas daerah.
“Mereka memanfaatkan sewa tanah eks jaminan ini sebagai ajang mencari keuntungan pribadi. Bahkan sebelum penetapan pemenang, sebenarnya sudah ada nama yang dipastikan menang setelah menyetor uang,” ungkap pelapor.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, benar ada laporan penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang tanah eks jaminan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Bima, Senin (8/12/2025).
Kejari Bima kini tengah mempelajari laporan dan bukti-bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. (*)

