Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima
Foto : Ilustrasi
Bima, NARASIMEDIA.NET — Pembangunan rekonstruksi Jembatan Leu di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan setelah proyek yang semula dijadwalkan mulai Agustus 2024 baru terealisasi pada September 2025. Jaringan Aaktivis -NTB Lembaga Studikasus Hukum Pidana (JA-NTB LSKHP) menuding ada maladministrasi dan penyimpangan anggaran pada proyek bernilai Rp4,5 miliar itu.
“Proyek ini semestinya sudah berjalan sejak Agustus 2024. Keterlambatan lebih dari satu tahun tanpa penjelasan jelas menimbulkan kecurigaan soal tata kelola,” ujar Presiden JA-NTB LSKHP. “Selain itu, kami menemukan indikasi bahwa dari anggaran Rp4,5 miliar, nilai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan hanya sekitar Rp3,8 miliar. Selisih sekitar Rp700 juta perlu dijelaskan secara transparan.”
Temuan lapangan dan keterangan sejumlah pekerja yang dihimpun tim investigasi JA-NTB LSKHP memperkuat dugaan adanya selisih antara anggaran resmi dan realisasi pekerjaan. Menurut lembaga itu, perbedaan nilai tersebut membuka kemungkinan maladministrasi, penggelapan, hingga praktik korupsi yang mesti ditelisik lebih jauh.
JA-NTB LSKHP menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bima dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh. “Kami minta audit independen untuk memastikan apakah keterlambatan dan selisih anggaran murni masalah teknis atau mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Presiden JA-NTB LSKHP.
Lembaga tersebut juga menyoroti sejumlah pertanyaan krusial: apa penyebab tertundanya proyek lebih dari 13 bulan, apakah terdapat kendala administrasi sebagai konsekuensi dari keterlambatan, serta apakah ada persoalan dalam proses lelang atau tahapan pelaksanaan yang sengaja diulur.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan maupun dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi ke instansi terkait belum mendapatkan respons.

