HEADLINENTBTERKINI

Yuni Bourhany Desak Kajati NTB Periksa Gubernur dalam Skandal Pokir dan BTT

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aktivis pemerhati kebijakan publik, Yuni Bourhany, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat segera memanggil Gubernur NTB sebagai saksi utama dalam kasus dugaan pokir siluman dan penyimpangan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ia menilai pemeriksaan kepala daerah menjadi langkah penting untuk membuka alur pengambilan keputusan dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Menurut Yuni, posisi Gubernur sebagai penanggung jawab tertinggi APBD menjadikannya pihak yang tidak bisa dipisahkan dari proses lahirnya alokasi anggaran, termasuk pokir yang disinyalir disisipkan di luar mekanisme resmi. “Dokumen APBD tidak mungkin disahkan tanpa persetujuan Gubernur. Karena itu, panggilan justru akan memperkuat transparansi penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran eksekutif dalam mengontrol TAPD dan BPKAD, dua organ teknis yang memproses seluruh struktur anggaran. Yuni menegaskan bahwa perubahan anggaran, baik pada pos pokir maupun BTT, secara mekanis berada di bawah koordinasi langsung Gubernur melalui Sekda dan jajaran tim anggaran. “Kalau ada pokir siluman atau anomali BTT, tentu TAPD bekerja dengan pengetahuan atasan. Tidak mungkin mereka bergerak tanpa arahan,” katanya.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Empat Regulasi Warnai Pergeseran BTT Pemerintahan Iqbal–Dinda

Yuni menekankan pentingnya kejelasan penggunaan BTT, mengingat NTB merupakan wilayah dengan indeks kerawanan bencana yang tinggi. Penurunan atau pengalihan BTT tanpa dasar kebencanaan dinilai sebagai indikasi kuat adanya kebijakan fiskal yang menyimpang. Karena itu, ia meminta Kejati menelusuri apakah ada kompromi politik antara eksekutif dan oknum legislatif yang memungkinkan pokir ilegal masuk dalam dokumen final APBD.

“Gubernur adalah final decision maker. Jika perubahan anggaran dilakukan tanpa berita acara yang sah, atau BTT dipakai untuk belanja yang tidak berkaitan dengan bencana, maka Gubernur harus memberi keterangan pada tahap mana ia mengetahui perubahan tersebut,” tegasnya.

Yuni menilai pemanggilan Gubernur justru akan membantu Kejati menuntaskan alur logika kasus dari hulu ke hilir, bukan berhenti pada level operator teknis. “Ini demi kepastian hukum dan integritas anggaran publik,” tambahnya.

Baca Juga : APBD NTB 2026 Turun Drastis, Proyek Infrastruktur Terancam Mandek, BTT Juga Kena Pangkas

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, tidak boleh ada jabatan yang dianggap kebal dari proses penegakan hukum, termasuk posisi Gubernur yang memegang kendali penuh atas kebijakan anggaran daerah. Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan tertentu kebal hukum. Semua pejabat yang terlibat dalam alur anggaran harus diperiksa tanpa pengecualian,” tegas Yuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *