HEADLINE

Aliansi Rakyat Menggugat Soroti Dugaan Kolusi Tender Pokir Dewan di Dispora NTB

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Lembaga Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menyoroti dugaan praktik kolusi dalam proyek pembangunan lapangan bulutangkis di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Proyek bernilai hampir Rp900 juta itu dikerjakan oleh CV OQKI Putra di bawah satuan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB.

Dari informasi yang dihimpun, proyek dengan pagu anggaran Rp900 juta itu diduga sarat kepentingan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak perusahaan pemenang tender.

Ketua Tim Investigasi ALARAM, Amir, mengungkapkan bahwa sebelum proses lelang dimenangkan, pihak keluarga dari perusahaan terkait sempat berkomunikasi langsung dengan PPK. Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi dan pengaturan pemenang sejak awal proses tender.

Baca Juga : Satpol PP Kota Mataram Berhasil Tarik Rp352 Juta Tunggakan Pajak ke Kas Daerah

“Kalau proyek itu hasil pokir dewan, semestinya ada mekanisme pengajuan proposal dari masyarakat atau lembaga penerima manfaat. Tapi yang terjadi, tiba-tiba muncul DPA tanpa proses itu. Ini janggal,” tegas Amir, Rabu (8/10).

Ia menambahkan, sesuai aturan, setiap pengajuan proyek yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dewan harus memiliki dasar permintaan resmi berupa proposal. Namun, dalam kasus proyek ini, tidak ditemukan bukti adanya proposal yang diajukan ke DPRD maupun Dispora NTB sebagai dasar penerbitan DPA.

“Ini jelas menabrak mekanisme perencanaan anggaran. Tanpa proposal, dasar hukumnya apa proyek itu bisa muncul? Kami menduga ada permainan dari awal,” ujarnya menambahkan.

Amir juga mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender hingga pelaksanaan proyek. Ia menilai, jika benar terdapat hubungan keluarga antara PPK dan pihak pemenang tender, maka hal itu melanggar prinsip transparansi dan bebas konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga : LBH Komnas HAM Desak DPRD NTB Panggil BKD Soal Pengangkatan Kadis DPMPTSP Eks Napi

“Kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah daerah. Kami akan menyiapkan laporan resmi ke kejaksaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora NTB maupun PPK proyek belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

Redaksi NARASIMEDIA.NET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *