HEADLINENTBTERKINI

Pengangkatan Tim Percepatan Pembangunan NTB Tuai Kritik Dari DPRD dan Aktivis

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menunjuk 15 orang sebagai Tim Percepatan Pembangunan melalui Surat Keputusan (SK) baru-baru ini, menuai sorotan. Meski diklaim untuk mempercepat eksekusi program prioritas menuju NTB Makmur Mendunia, langkah ini dipandang berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan tata kelola.

Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Yuni Borhany, menilai pengangkatan tim tersebut rawan tumpang tindih dengan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau tugas percepatan ini tidak didefinisikan secara jelas, justru akan terjadi dualisme kerja. Bukannya mempercepat, bisa jadi memperlambat karena koordinasi semakin rumit,” ujarnya.

Baca Juga : Imbas Demonstrasi Lokal, PT AMMN Krisis Reputasi dan Sebabkan Saham Anjlok

Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan daerah dengan visi pemerintahan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan efisiensi birokrasi. “Kalau pemerintah pusat mendorong efisiensi, mengurangi lembaga yang gemuk, sementara di daerah justru menambah tim baru, ini jelas kontradiktif,” tambahnya.

Selain itu, Yuni menyoroti ketiadaan mekanisme pengukuran kinerja bagi tim eksternal tersebut. “Bagaimana cara menilai efektivitas mereka? Kalau OPD jelas ada indikator kinerja. Tapi tim percepatan ini apa ukuran keberhasilannya? Kalau hanya berbasis kedekatan politik, ini tidak sehat bagi birokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, sebelumnya menyatakan tim percepatan akan memastikan keberpihakan anggaran terhadap kepentingan masyarakat. Ia menegaskan keberadaan tim tidak akan tumpang tindih dengan OPD karena memiliki tugas berbeda, seperti memperkuat koordinasi dan eksekusi program Desa Berdaya, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, hingga pariwisata.

Baca Juga : Menyoal Pujian Publik ke Gubernur NTB Atas Perbaikan Jalan Di Sumbawa, Aktivis: ‘Tak Perlu Dipuji, Itu Kewajiban Gubernur !’

Namun dari sisi legislatif, kritik juga datang. Anggota Banggar DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menegaskan pembentukan tim percepatan tidak pernah dibahas dalam KUA-PPAS Perubahan, sehingga tidak boleh menggunakan anggaran APBD Perubahan. Ia menilai gubernur seharusnya lebih memaksimalkan peran OPD dan staf ahli yang dinilai berpengalaman.

Adapun tim yang diberi nama Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) itu dipimpin Dr. Adhar Hakim, SH., MH., dengan Chairul Mahsul sebagai wakil koordinator serta 13 anggota lainnya dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *