Berjalan Illegal selama Tiga Tahun, Aliansi P3 Pertanyakan Pengembalian Kerugian Negara oleh PT Rangga Eka Pratama
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aktivitas tambang galian C milik PT Rangga Eka Pratama di Desa Kwangko, Kabupaten Dompu, kembali menjadi polemik. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui sudah beroperasi sekitar tiga tahun tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan baru berizin pada tahun 2023.
Mengutip dari publikasi media siarpost sebelumnya, Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB menunjukkan, PT Rangga Eka Pratama baru mengajukan permohonan izin lingkungan atau UKL-UPL pada 24 Agustus 2023. Padahal izin lingkungan tersebut merupakan syarat dasar untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga : Direktur LBH Komnas HAM NTB Desak DPRD Batalkan Kenaikan Tunjangan di Tengah kesenjangan Sosial
Disisi lain, menurut penuturan kepala desa Kwangko, Hanafi dikutip dari media yang sama, Jumat (15/9/2023) menjelaskan bahwa Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan izin kegiatan pertambangannya ke Pemerintah Desa.
“Saya tidak tau ada atau tidak izin nya, karena tidak ada laporan ke kami. Tapi yang saya dengar izin nya sudah ada,” ujarnya.
Kades mengatakan, pertambangan batuan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sudah berjalan sekitar kurang lebih 3 tahun.
Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (P3) NTB menilai, praktik pertambangan ilegal yang berlangsung lama itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kami mempertanyakan apakah kerugian negara dari eksploitasi galian C ilegal ini sudah dihitung dan dikembalikan. Jangan sampai tiga tahun perusahaan menikmati hasil tambang tanmpa berizin, sementara daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Aris, Kamis (11/9/2025).
Menurut Aris, tambang tanpa izin otomatis tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan. Kondisi itu berpotensi merugikan daerah, apalagi tambang galian C memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola sesuai prosedur.
Baca Juga : Anggaran DPRD NTB Naik Signifikan : Dari Rp9,3 Miliar, Tunjangan Transportasi melejit Rp 17,4 Miliar
“Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga perampasan hak masyarakat Dompu atas sumber daya alamnya. Pemerintah harus transparan menghitung berapa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini,” tambahnya.
Aris menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ia mengingatkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP.
Baca Juga : Ironi DBHCT : Pemerintah Sedot Triliunan Dari Cukai Tembakau, Petani Dipaksa Bertahan Tampa Subsidi
“Pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan harus turun tangan. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak tegas jika melanggar aturan, sementara perusahaan besar dibiarkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rangga Eka Pratama belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang diajukan media melalui pesan WhatsApp tidak dibalas. (red)

