HEADLINENTBTERKINI

Bea Cukai Mataram Bantah Isu Bisnis Rokok Sitaan

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Bea Cukai Mataram membantah dugaan adanya praktik penjualan rokok sitaan yang kembali beredar di pasaran. Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, pada Rabu, 21 Agustus 2025.

Adi menegaskan bahwa seluruh proses penindakan hingga pemusnahan barang sitaan, termasuk rokok ilegal, dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak mungkin dialihkan untuk diperjualbelikan kembali. Menurutnya, setiap kali dilakukan penindakan di lapangan, petugas wajib membawa surat tugas, dan hasil penyitaan dicatat dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai dokumen resmi.

Baca Juga : Bea Cukai NTB Diduga Bisniskan Rokok Sitaan, Dijual Murah di Kios-Kios

“Setelah barang disita, statusnya menjadi milik negara. Proses kelanjutannya ditentukan oleh pihak eksternal, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi, bukan hanya pemusnahan, tetapi juga bisa berupa lelang atau hibah, sesuai ketentuan KPKNL. Semua dilakukan dengan pengawasan pihak terkait, termasuk Satpol PP sebagai saksi,” jelasnya.

Adi menambahkan, pemusnahan rokok ilegal biasanya dilakukan sekali dalam setahun karena terkait efisiensi anggaran. Hal ini menyebabkan nilai barang yang dimusnahkan terlihat besar ketika dilakukan sekaligus. “Kami atur waktunya karena anggaran terbatas, bukan berarti barang sitaan beredar kembali di pasaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai tanpa membawa dokumen resmi. “Cara memastikan keaslian tindakan Bea Cukai adalah melalui surat tugas dan SBP. Kalau tidak ada, berarti itu bukan penindakan resmi dari kami,” tegasnya.

BACA JUGA : Tanah Restaurant & Coworking Space: Destinasi Baru untuk Digital Nomad di Lombok

Bea Cukai menekankan bahwa penegakan hukum atas rokok ilegal tetap dilakukan secara ketat, namun di sisi lain masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap isu atau pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

“Kami pastikan barang sitaan tidak ada yang beredar. Jika ada dugaan penyalahgunaan, mekanisme pemeriksaan akan berjalan melalui sistem pengaduan masyarakat,” pungkas Adi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *