Dikawal TNI-Polri, ITDC Dijadwalkan Lakukan Pengosongan Lahan Pantai Tanjung Aan Hari Ini
Praya, NARASIMEDIA.NET – Proses pengosongan lahan atau land clearing di kawasan Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dipastikan akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, oleh pihak Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Kepolisian Resor Lombok Tengah menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menjelaskan bahwa jajaran TNI, Polri, hingga Satpol PP akan dilibatkan dalam pengamanan area yang akan dikosongkan.
“Yang akan membongkar teman-teman dari ITDC dan Van Guard sebagai pelaksananya. Kami dari TNI-Polri hanya sterilisasi lokasi saja. Tugas kami memberikan pengamanan dan menjaga masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melampaui (batas),” jelas AKBP Eko saat ditemui di Praya, Sabtu (12/7/2025).
Eko menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, seperti water canon dan armada pemadam kebakaran, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Menurut Eko, langkah pengosongan ini telah melewati tahapan administrasi sesuai prosedur. ITDC disebut telah mengirimkan somasi hingga surat peringatan ketiga kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan.
“Masyarakat sudah diberikan waktu tambahan sehingga kita harus melaksanakan karena ini program pemerintah. Bagaimanapun Kepolisian sebagai bagian dari pemerintah. Kami hadir untuk mengawal kepentingan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Surat Peringatan Ketiga (SP III) dari pihak pelaksana diterima para pemilik usaha di kawasan Pantai Tanjung Aan pada Jumat, 11 Juli 2025. Surat tersebut diberikan tak lama setelah kegiatan senam bersama yang dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Loteng, serta personel TNI-Polri di lokasi yang sama.
SP III itu ditandatangani oleh Manajer Operasional Vanguard, Moh. Sani Mediana. Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya:
Surat Vanguard Nomor 068/VAN-SP/VU/2025 tanggal 15 Juni 2025 tentang pemberitahuan pengosongan lahan di area Pantai Tanjung Aan.
Hasil rapat koordinasi Forkopimda Lombok Tengah pada 6 Juli 2025 dengan agenda penataan dan pengosongan lahan ITDC di area tersebut.
Surat Vanguard Nomor 137/VAN-SP/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 mengenai pemberitahuan lanjutan pengosongan lahan.
Dalam surat tersebut, pihak Vanguard menyampaikan bahwa pengosongan secara mandiri oleh para pemilik usaha harus dilakukan paling lambat tiga hari sejak tanggal diterbitkannya surat. Pengosongan diminta dilakukan secara damai dan tanpa konflik, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan kawasan yang diklaim akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik usaha, maka penertiban akan dilakukan oleh pihak pelaksana yang ditunjuk investor, didampingi oleh ITDC, Forkopimda Lombok Tengah, dan Pemerintah Desa setempat, sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Namun, Di sisi lain, penolakan dari pemilik usaha terhadap rencana pengosongan terlihat dari spanduk-spanduk protes yang dipasang di depan sejumlah restoran yang enggan ditertibkan. Spanduk tersebut berisi tuntutan kepada PT ITDC dan pemerintah, serta ajakan untuk menyelamatkan Pantai Tanjung Aan dari proyek pengembangan yang mereka anggap tidak inklusif.
Salah satu spanduk yang mencolok terpasang di depan Restoran Aloha. Di dalamnya tertulis sejumlah tuntutan seperti:
Menjalankan Konsultasi Bermakna.
Hentikan Intimidasi dan Upaya Paksa Pengosongan Lahan di Tanjung Aan.
Hentikan Keterlibatan Vanguard, Kepolisian, dan Militer di seluruh KEK Mandalika.
Pemerintah Harus Mengevaluasi Status KEK Mandalika dan PSN Untuk Mandalik.
Ketegangan antara agenda pembangunan kawasan ekonomi khusus dengan kepentingan warga lokal dan pelaku usaha tampaknya masih menyisakan tarik-menarik yang kompleks. Sementara pengosongan lahan dirancang sebagai bagian dari percepatan pembangunan, suara penolakan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan sosial dan komunikasi partisipatif masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan investor. (*)

