HEADLINENTBPENDIDIKANTERKINI

Diskusi Soal Kawin Belia: Antara Budaya, Hukum, dan Tantangan Sosial di NTB

MATARAM, NARASIMEDIA.NET — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB kembali menyelenggarakan Bincang Kamisan edisi ke-7 dengan topik “Kawin Belia dalam Budaya Sasak dan Akulturasinya”, Kamis (26/6). Diskusi berlangsung di Command Center UPTD Pusat Layanan Digital dan diikuti peserta dari kalangan mahasiswa, aktivis perempuan, hingga jurnalis.

Empat narasumber dari latar belakang akademik, aktivisme, adat, dan generasi muda dihadirkan untuk membedah isu pernikahan usia dini dari berbagai sudut pandang.

Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Galang, menyatakan bahwa pernikahan usia belia di bawah umur tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya membangun pemahaman hukum di tengah masyarakat.

“Perkawinan usia belia, khususnya di bawah umur, tidak dibenarkan oleh undang-undang. Negara hukum menuntut kepatuhan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Maka, praktik ini pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Prof. Galang menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan sistemik, termasuk penguatan kurikulum pendidikan terkait kesehatan reproduksi serta pembentukan gerakan sosial yang konsisten di tingkat komunitas.

Direktur Inspirasi NTB, Nurjanah, memaparkan bahwa pernikahan anak masih menjadi persoalan serius di NTB, dengan sebaran kasus tertinggi justru terjadi di wilayah Pulau Sumbawa. Data yang ia sampaikan menunjukkan Kabupaten Bima berada di posisi teratas, disusul Sumbawa, Dompu, dan Sumbawa Barat.

“Faktor penyebabnya cukup kompleks, mulai dari tekanan sosial hingga rendahnya literasi gender. Banyak kasus terjadi karena pendidikan seksualitas masih dianggap tabu,” ujarnya.

Menurutnya, intervensi yang bersifat struktural dan kultural dibutuhkan, termasuk pelibatan tokoh adat dalam menyuarakan perlindungan terhadap anak perempuan dari praktik kawin usia dini.

Ketua Majelis Adat Sasak, Dr. Lalu Sajim, menekankan bahwa kawin belia bukan merupakan prinsip dasar dalam budaya Sasak. Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut lebih merupakan bentuk adaptasi sosial yang berkembang seiring waktu, bukan bagian dari ajaran adat yang normatif.

“Adat Sasak selalu mengedepankan kemaslahatan. Dalam konteks hari ini, kami mendorong agar praktik kawin muda tidak lagi dilanggengkan hanya karena alasan kebiasaan,” ujarnya.

Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil dalam membangun kesadaran kolektif berbasis kearifan lokal.

Farah Ginan, aktivis muda dan pegiat digital, melihat potensi besar media sosial sebagai alat kampanye perubahan. Menurutnya, generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam membentuk ulang narasi budaya yang selama ini dianggap mendukung kawin usia dini.

“Budaya dan hak anak tidak harus dipertentangkan. Kita perlu narasi baru yang berpihak pada perlindungan anak dan itu bisa dibangun lewat platform digital,” ungkapnya.

Diskusi ditutup dengan benang merah bahwa pendekatan terhadap persoalan kawin usia dini tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dari regulasi hukum, penguatan nilai sosial dan budaya, hingga strategi edukasi publik yang terintegrasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *