HEADLINENTBTERKINI

Terkesan Ditutupi, MIO NTB Desak PT STM Buka Data Eksplorasi Tambang di Hadapan DPRD

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Desakan transparansi terhadap PT Sumbawa Timur Mining (STM) kembali menguat. Media Independen Online (MIO) NTB menyatakan akan menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Provinsi NTB pada Jumat, 2 Mei 2025, guna meminta kejelasan atas operasional tambang yang selama ini dinilai tertutup dari publik.

Ketua MIO NTB, Feryal, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dari STM bukan lagi sebatas harapan, tetapi sudah menjadi tuntutan publik. Ia menekankan bahwa hearing yang akan digelar di ruang rapat pleno lantai satu Gedung DPRD NTB itu akan dihadiri juga oleh sejumlah instansi teknis, seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sudah waktunya STM buka semua data dari keberadaan kolam raksasa, titik pengeboran, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka. Masyarakat berhak tahu,” tegas Feryal kepada narasimedia.net, Selasa, 29 April 2025.

Menurut Feryal, meskipun STM berada di bawah Kontrak Karya yang diatur pemerintah pusat, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang tersebut terjadi di daerah. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Media harus menjadi mata dan telinga rakyat. Kami tidak bisa membiarkan ketertutupan ini terus terjadi. MIO NTB siap berdiri di garda depan untuk mengawal transparansi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah titik bekas pengeboran STM yang dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa reklamasi. Menurutnya, alasan bahwa lokasi tersebut masih akan digunakan kembali tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dengan jelas menyebut bahwa reklamasi wajib dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah eksplorasi berakhir. Ini bukan opsi, tapi kewajiban hukum,” ujar Feryal.

Ia menambahkan bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab moral dan sosial terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Hearing pada 2 Mei nanti pun dinilai menjadi momentum penting. Tidak hanya sebagai ajang klarifikasi, tetapi juga sebagai upaya mendesak langkah konkret agar potensi pelanggaran lingkungan di Dompu dan sekitarnya tidak berubah menjadi bom waktu.

“Kalau STM terus menutup diri, tekanan publik akan terus membesar. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *