Ganti Wapres hingga Setop IKN, Ratusan Purnawirawan TNI Petisikan Sejumlah Tuntutan
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah sebagai respons terhadap kondisi politik, hukum, dan sosial yang dinilai memprihatinkan. Pernyataan sikap itu dituangkan dalam sebuah dokumen bertanggal Februari 2025 yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior.
Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum sebagai penandatangan. Sementara itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membubuhkan tanda tangan dalam kolom “Mengetahui”.
Dokumen tersebut pertama kali dibacakan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (18/4/2025).
“Tuntutan pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebagai tata hukum politik dan pemerintahan,” ujar Refly saat membacakan poin awal dokumen tersebut.
Selain menyerukan kembali ke konstitusi asli, para purnawirawan juga menyatakan dukungan terhadap program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, namun dengan pengecualian pada proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka menilai proyek tersebut perlu dikaji ulang.
Tuntutan berikutnya adalah penghentian sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah. Forum juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.
“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asalnya,” kata Refly. Ia menekankan bahwa istilah “China” merujuk pada kewarganegaraan, bukan etnis Tionghoa.
Forum juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, agar sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Mereka juga mendesak agar menteri yang tersangkut kasus korupsi segera dicopot.
Selain itu, para purnawirawan meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Dua tuntutan terakhir menyasar institusi Polri dan lembaga legislatif. Forum meminta agar Polri dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban masyarakat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinilai melanggar hukum.
“Keputusan MK terhadap pasal tersebut telah mencederai hukum acara dan prinsip kekuasaan kehakiman,” kata Refly.
Tuntutan ini disebut mendapat dukungan dari sedikitnya 332 purnawirawan, yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Di tengah sorotan terhadap pemerintah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap pengalamannya yang disebut mendapat teguran dari Wakil Presiden karena menutup sebuah perusahaan yang diduga dikendalikan mafia beras.
“Kami pernah ditegur wakil presiden gara-gara menutup perusahaan mafia beras. Ternyata, di dalamnya ada nama-nama besar,” kata Amran dalam pernyataan pada Jumat (18/4/2025).
Meski demikian, Amran menegaskan bahwa keputusannya sudah sesuai aturan. “Kami tutup karena perusahaan itu melanggar regulasi. Bagi kami, aturan adalah yang utama,” ujarnya. (RED)

