Tampa Ada Alasan Jelas, Pelepasan Bandar Narkoba di Polres Bima Kota Jadi Sorotan
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pelepasan seorang tersangka bandar narkoba yang ditangkap beberapa bulan lalu oleh Polres Bima Kota, Nurdiana, kembali mengundang sorotan publik. Nurdiana yang ditangkap pada 16 Februari 2025 lalu, diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, dengan alasan yang belum jelas, pihak kepolisian akhirnya melepaskannya. Tidak hanya itu, kejanggalan juga muncul seiring dengan penahanan Muhammad Sahlan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, berdasarkan keterangan dari Nurdiana.
Menurut kuasa hukum Muhammad Sahlan, Sunardi, tindakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Muhammad Sahlan ditangkap berdasarkan pengembangan dari Nurdiana, namun setelah itu, Nurdiana malah dilepas. Sampai sekarang, Muhammad Sahlan ditahan dan dijadikan tersangka, sementara Nurdiana bebas tanpa alasan yang jelas,” ungkap Sunardi dalam keterangan persnya pada Senin, 31 Maret 2025.
Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim bahwa penangkapan Sahlan merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang melibatkan Nurdiana. Namun, belakangan ini, laporan menyebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota terhadap Sahlan tidak disertai izin resmi dari pengadilan dan tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu pada dirinya. Sahlan hanya ditemukan membawa sebuah handphone Oppo berwarna hitam, tanpa barang bukti narkotika.
Sebaliknya, dalam penggeledahan terhadap Nurdiana, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 2,15 gram, yang sebelumnya membuatnya ditangkap. Namun, yang mengejutkan adalah keputusan pihak kepolisian untuk melepaskan Nurdiana dengan alasan memiliki anak kecil, meskipun dia terbukti membawa narkotika.
“Alasan bahwa Nurdiana dilepaskan karena memiliki anak kecil sangat tidak relevan secara hukum. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan konsistensi dalam penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota,” tegas Sunardi.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Nurdiana saat ini sudah berada di luar negeri. Salah satu anggota keluarga Muhammad Sahlan bahkan menilai bahwa tindakan kepolisian menunjukkan ketidakadilan. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki barang bukti dan hanya dituduh berdasarkan keterangan sepihak bisa ditahan? Sementara itu, Nurdiana yang ditemukan membawa narkoba malah dilepaskan,” kata anggota keluarga Sahlan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh lagi, anggota keluarga Sahlan mempertanyakan alasan pelepasan Nurdiana, yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,15 gram. Pihak keluarga menduga adanya tindak suap dalam proses tersebut. “Kami menduga ada praktik suap dalam kasus ini, mengingat alasan pelepasan Nurdiana yang tidak masuk akal,” kata Imam, salah satu keluarga Sahlan.
Saat dikonfirmasi terkait dengan pelepasan Nurdiana dan penahanan Muhammad Sahlan yang dinilai tanpa bukti yang cukup, Kasat Narkoba Polres Bima Kota tidak memberikan tanggapan.
(RED)

