HEADLINENTBTERKINI

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp27,4 Miliar, KPU Bima Akan Dipanggil Pekan Depan

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar. Laporan mengenai anggaran hibah yang digunakan untuk Pilkada Serentak 2024 ini dilayangkan ke polisi pada Februari 2025.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, namun pihak KPU Bima tidak dapat hadir dengan alasan adanya pemeriksaan internal oleh KPU RI.

BACA JUGA : Ornamen Artifisial Canggih, Onna Bawa Smart Furniture ke Lombok

“Kemarin sudah dijadwalkan, namun mereka belum bisa hadir. Kami akan menjadwal ulang pemanggilan untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat yang masuk,” ujar Abdul Malik, Selasa (18/2).

Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Abdul Malik memastikan pemanggilan akan dilakukan pekan depan untuk mengklarifikasi laporan yang menyebut adanya dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan dana hibah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada ketidaksesuaian dalam pengalokasian dan penggunaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bima untuk tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kami melaporkan karena alokasi dan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan tahapan KPU selama Pilkada. Bahkan, minim kegiatan yang dilaksanakan, termasuk sosialisasi di tingkat masyarakat,” kata pelapor yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA : Relawan Kemanusiaan Tampung Keluarga Pasien RSUD NTB Pasca Penggusuran Rumah Singgah

Pelapor menilai laporan pertanggungjawaban KPU Bima atas dana hibah tersebut fiktif, karena tidak sesuai dengan jumlah belanja tahapan Pilkada yang seharusnya dilakukan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Bima, Ady Supriyadi, menyebut tuduhan itu masih prematur dan tidak didukung bukti konkret.

“Laporan yang masuk ke Unit Tipikor Polres Bima masih bersifat umum dan tendensius, tanpa melampirkan bukti-bukti awal. Dana Rp27,4 miliar merupakan total nilai nota perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD Pemkab Bima,” jelas Ady dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, Polres Bima masih mendalami laporan tersebut dan akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *