HEADLINENTBTERKINI

5 Komisioner KPU Bima Terseret dalam Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp. 27,4 Miliar

Bima, NARASIMEDIA.NET – 5 Komisioner KPU Bima Resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah senilai Rp27,4 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran secara berjamaah yang melibatkan lima komisioner KPU Bima serta sekretariatnya.

“Lima komisioner yang dilaporkan termasuk Ketua KPU Bima, Ady Supriadin, serta empat anggota lainnya,” ujar pelapor yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di Polres Bima. Ia mengaku tengah menanyakan perkembangan laporan tersebut.

IKLAN

Selain para komisioner, pelapor juga menyertakan Sekretaris KPU Bima dalam laporan tersebut. Menurutnya, sekretaris memiliki peran penting dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran hibah tersebut.

“Sejak awal kegiatan hingga tahapan-tahapan pelaksanaan KPU, banyak yang diduga fiktif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bima Ady Supriadin belum memberikan keterangan terkait laporan ini.

Sebagai informasi, anggaran hibah senilai Rp27,4 miliar dari Pemkab Bima diperuntukkan bagi pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai tahapan pilkada, seperti persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan ad hoc, pencalonan, hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *