Terdata Rp710 Juta Pembayaran BPJS Kesehatan di Mataram Tidak Tepat Sasaran
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menghadapi persoalan terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran senilai Rp710 juta. Hingga kini, pengembalian dana tersebut belum selesai dan disebut-sebut masih “on proses.”
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Mataram Tahun Anggaran 2023, pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dilakukan Pemkot Mataram ditemukan tidak sesuai aturan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), justru digunakan untuk membayar iuran bagi PNS, TNI, Polri, dokter, guru, dan pekerja tetap lainnya.
Rincian Temuan
Menurut laporan tersebut, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam pembayaran:
- Peserta Berstatus Pekerja Tetap
Sebanyak 358 peserta yang memiliki penghasilan tetap seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai lainnya masih terdaftar. Total pembayaran untuk kelompok ini mencapai Rp131 juta. - Penduduk Non-KTP Mataram
Sebanyak 1.278 peserta dengan domisili di luar Kota Mataram menerima pembayaran BPJS Kesehatan senilai Rp506 juta. - Peserta Meninggal Dunia
BPJS Kesehatan juga dibayarkan untuk 245 peserta yang telah meninggal dunia, dengan total pembayaran Rp73,7 juta.
Setiap peserta BPJS Kesehatan mendapat subsidi sebesar Rp37.800 per bulan dari pemerintah.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pemkot Mataram melakukan validasi data secara berkala, melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan. Pemkot juga diminta menyandingkan data peserta PBPU dan BP berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfani, MARS, menyatakan bahwa kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh belum optimalnya rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dukcapil. Menurutnya, dana tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan melalui mekanisme pemotongan pembayaran iuran di periode berikutnya.
“Jadi, kelebihan pembayaran itu akan dianggap sebagai pembayaran untuk periode selanjutnya,” ujarnya tahun lalu.
Namun hingga saat ini, proses pengembalian tersebut belum selesai. Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati, saat dikonfirmasi hanya menyatakan bahwa prosesnya masih “on proses.” Bahkan ketika dikunjungi di kantornya, ia mengaku tengah mengikuti rapat virtual bersama pejabat Pemkot.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pengembalian dana tersebut. (Red)

