Dinilai Tak Tegas Tindaki Politik Praktis, BEM PTMAI Zona VI Gelar Demonstrasi di Bawaslu NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah Indonesia (BEM PTMAI) Zona VI menggelar aksi demonstrasi di kantor Bawaslu NTB, Kamis (14/11/2024). Aksi tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Bawaslu NTB.
Koordinator Lapangan II, Agil Setiawan, mengungkapkan bahwa sejumlah laporan masyarakat dan temuan langsung Panwascam terkait pelanggaran netralitas ASN belum mendapatkan kejelasan dari Bawaslu NTB. “Ketua Bawaslu NTB dan jajarannya diduga kuat melakukan konspirasi dengan salah satu pasangan calon,” ujar Agil.
BACA JUGA : Indonesia Peroleh Dana EUR 1,2 Miliar di COP 29 Untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
Ia mendesak Bawaslu NTB agar memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang terlibat politik praktis. “Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pemilu,” tegasnya.
Koordinator Umum, Mumus Adi Putra, menambahkan bahwa penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) perlu dilakukan demi memastikan proses pemilu yang lebih adil dan transparan. “Kami ingin menciptakan iklim demokrasi yang sehat di NTB,” katanya.
Selain itu, Bawaslu NTB didesak untuk mencegah mobilisasi ASN dan perangkat daerah untuk kepentingan politik. “Penyalahgunaan kekuasaan harus dihentikan agar tidak merusak proses demokrasi,” tambah Mumus.
Menanggapi tuntutan masa aksi, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 104 laporan terkait pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu kabupaten/kota se-NTB, termasuk 64 kasus di Kabupaten Bima.

“Dari 64 laporan di Bima, beberapa telah disanksi dengan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik,” jelas Itratip. Namun, ia juga mengungkapkan kendala setelah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Agustus 2024.
“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Kami hanya bisa meneruskan laporan dan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.
BACA JUGA : Pj Gubernur NTB terima Kunjungan Tim Validasi IGA, terkait Penilaian Kualitas Pelayanan Pemerintah Daerah
Ia menambahkan bahwa seluruh laporan yang diterima telah diteruskan ke KASN dan BKN, namun pembubaran KASN menjadi tantangan besar. “Pembubaran KASN di tengah tahapan Pilkada menyulitkan penanganan kasus pelanggaran ASN,” pungkasnya.
Aksi demonstrasi ini mencerminkan tuntutan masyarakat agar Bawaslu lebih tegas dalam menjaga netralitas ASN demi terciptanya proses Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. (RED)

