HEADLINENTBTERKINI

Proses Seleksi Tiga Kaur Desa Madawau Dituding Tidak Transparan, Aktivis minta Camat dan Kadis DPMDes Hentikan Sementara

Pemuda Desa Madawau/ Aktivis, Firdaus.

BIMA, NARASIMEDIA.NET ||Proses seleksi pengangkatan tiga kepala urusan (kaur) Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menjadi sorotan. Aktivis sekaligus pemuda madawau, Firdaus, menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan nepotisme dalam proses tersebut.

Firdaus mengungkapkan bahwa sejak awal, proses penjaringan seleksi tiga kaur Desa Madawau diduga tidak transparan dan melanggar aturan. Pemerintah Desa (Pemdes) Madawau diduga menjalankan proses ini secara tertutup, tanpa ada informasi yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini mengejutkan warga, karena tiba-tiba informasi mengenai seleksi ini beredar di tengah masyarakat dan di media sosial.

“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa seleksi calon tiga kaur sudah berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi ini. Ia menyebutkan bahwa tiga nama yang lolos persyaratan telah diumumkan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitia yang menurutnya, adalah istri dari Sekretaris Desa Madawau. Ia menganggap hal ini mencerminkan adanya penyimpangan administratif dan pelanggaran terhadap undang-undang.

“Sebagai warga asli Madawau, kami berhak mendapatkan informasi yang terbuka. Namun, yang terjadi justru pengumuman nama-nama calon ini menjadi kejutan bagi masyarakat,” tegas Firdaus.

Menurutnya, seleksi tiga kaur yang direncanakan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, seharusnya ditunda hingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Firdaus mendesak Camat Madapangga dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima untuk menghentikan sementara proses seleksi tersebut.

“Kami meminta agar seleksi ini dihentikan sementara sampai ada transparansi dan kejelasan sesuai aturan yang berlaku,” desak Firdaus.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan praktik seperti ini sering terjadi di Desa Madawau dan meminta agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

Di akhir pernyataannya, Firdaus menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atas dugaan mal-administrasi dan pelanggaran undang-undang.

“Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Polres Kabupaten Bima,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *