Pemerintah Provinsi NTB Berikan Penghargaan K3 untuk Mendorong Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
MATARAM, NARASIMEDIA.NET || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Penyerahan Sertifikat K3 dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU, di Hotel Prime Park Mataram pada Rabu (02/10/2024).
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., menyampaikan apresiasi kepada Wakil Menteri atas kehadirannya. Ia melaporkan bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di NTB mencapai 18.056, meningkat dari 17.000 perusahaan pada tahun sebelumnya.
“Sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di NTB adalah sektor pertanian, diikuti oleh perdagangan, industri pengolahan, hotel dan restoran, serta konstruksi. Kami berharap semua perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan, khususnya dalam keselamatan dan kesehatan kerja,” jelas Aryadi.

Aryadi juga menyampaikan pesan Gubernur NTB agar setiap investasi yang masuk ke daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Ia mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami mohon agar perusahaan prioritaskan tenaga kerja lokal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aryadi mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi NTB terus mendorong pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya untuk pekerja formal tetapi juga pekerja informal yang rentan.
“Kami berharap perusahaan berperan aktif dalam memberikan jaminan sosial kepada semua pekerja, termasuk yang berstatus non-upah,” ungkapnya.
Aryadi menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di NTB. Ia berharap perusahaan-perusahaan penerima penghargaan dapat menjadi “Bapak Angkat” bagi UMKM, sehingga mereka bisa bersaing di pasar global.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya penerapan K3 untuk melindungi pekerja dan meningkatkan produktivitas. Ia juga mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB yang telah melakukan pembinaan secara konsisten.
Afriansyah menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia mengkhawatirkan hukuman ringan bagi pelanggaran K3 yang berdampak pada kepatuhan perusahaan.
“Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja penting bagi kemakmuran perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Afriansyah memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang meraih penghargaan K3 zero accident dan berharap kesadaran akan pentingnya K3 tumbuh di seluruh Indonesia.
“Penghargaan ini sangat berarti karena berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja, yang merupakan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Afriansyah juga mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
Tahun ini, sebanyak 30 perusahaan di NTB menerima penghargaan K3, termasuk 12 perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident, 1 perusahaan untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja, dan 17 perusahaan lainnya untuk SMK3. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu, di mana hanya 13 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hery Sutanto, S.T., M.M., serta pejabat Kementerian Tenaga Kerja, pimpinan perusahaan, dan tamu undangan lainnya.

