HEADLINENTBTERKINI

Sebanyak 2.732 PCS obat dan makanan ilegal disita BPOM Mataram

MATARAM, NARASIMEDIA.NET || Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengamankan setidaknya 2.732 pcs dari 70 item produk obat dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM Mataram pada minggu ketiga hingga keempat Agustus 2024.

Baca Juga : Nilai Ekspor NTB Meningkat 115,10 Persen pada Agustus 2024

Kepala Balai BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyatakan bahwa produk yang ditemukan berasal dari 40 sarana distribusi obat bahan alami dan suplemen kesehatan. “Dari 40 sarana tersebut, 31 memenuhi ketentuan, sementara 9 lainnya tidak,” ujarnya.

Yosef menambahkan, total nilai ekonomi dari produk-produk tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta. “Semua produk yang melanggar sudah dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas pemeriksa,” jelasnya.

Para pemilik sarana yang melanggar diberikan sanksi administratif dan diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika pelanggaran serupa ditemukan pada pemeriksaan selanjutnya, sanksi lebih tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Dari sembilan sarana yang melanggar, satu di antaranya ditindaklanjuti secara hukum,” kata Yosef.

Baca Juga : Heboh beredar foto Miras dalam Kemasan Sachet, BPOM Mataram Beri Klarifikasi

Menurut Yosef, hasil pengawasan pada tahun 2023 ditemukan 9 item atau 1.651 pcs produk mengandung bahan kimia berbahaya dengan nilai Rp8 juta, serta 25 item atau 2.819 pcs produk tanpa izin edar senilai Rp35,8 juta.

Pada tahun 2024, BPOM Mataram menemukan 4 item atau 80 pcs produk mengandung bahan kimia dengan nilai Rp659 ribu dan 66 item atau 2.652 pcs produk tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Yosef juga menjelaskan bahwa di Pulau Lombok terdapat sekitar 80 sarana distribusi bahan makanan dan obat, namun jumlah sarana distribusi kosmetik mencapai sekitar 5.000. “Distribusi kosmetik sulit diintervensi karena banyak toko kecil yang belum memiliki izin. Jika mereka memiliki izin, intervensi akan lebih mudah dilakukan,” katanya.

Dari sembilan sarana yang tidak memenuhi ketentuan, wilayah persebarannya meliputi Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Kota Mataram sebagai yang terbanyak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *