HEADLINETERKINI

Aksi Tutup Jalan di Halmahera Utara: Tuntutan Hukum Terhadap Bupati Picu Protes dari ASN hingga Kepala Desa

Halmahera Utara, NARASIMEDIA.NET || Selama dua minggu terakhir, wilayah Halmahera Utara diwarnai oleh serangkaian aksi tutup jalan yang dipicu oleh dugaan kasus hukum yang melibatkan Bupati Halmahera Utara. Aksi pertama terjadi di Tobelo bagian selatan, dipelopori oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, yang menuntut penghentian kasus yang tengah disorot.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, aksi serupa kembali terjadi di depan Polres Halmahera Utara, dengan tuntutan yang sama namun diorganisir oleh lembaga yang berbeda. Yang menarik perhatian kali ini adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Halmahera Utara.

Secara bersamaan, di wilayah Kao bagian utara, aksi dengan tuntutan serupa juga digelar. Namun, kali ini yang turun ke jalan adalah para Kepala Desa dari Kecamatan Kao Utara dan Kecamatan Kao. Keikutsertaan mereka dalam aksi ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Mesak Habari, Ketua Lembaga Pemuda Adat (LEBAP BOENG). Menurut Mesak, para Kepala Desa seharusnya fokus mengabdi kepada masyarakat yang memilih mereka, bukan terlibat dalam isu yang dianggapnya sebagai isu elit yang tidak relevan dengan kepentingan rakyat.

“Para kepala desa itu dipilih oleh masyarakat, bukan oleh bupati, jadi tugas mereka adalah melayani masyarakat,” tegas Mesak Habari, yang akrab disapa Eca. Ia menambahkan bahwa di wilayah Kao masih banyak persoalan pokok yang perlu direspon oleh para kepala desa daripada isu yang menurutnya tidak memiliki manfaat bagi rakyat.

Senada dengan Mesak, Abid Ramadhan, seorang putra daerah Tobelo dan mantan Sekretaris Himpunan Komunikasi Mahasiswa Tobelo, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlibatan ASN dalam aksi tersebut. Abid menekankan bahwa birokrasi seharusnya melayani kebutuhan administrasi masyarakat Halmahera Utara, bukan melayani kepentingan bupati yang hanya berkuasa selama lima tahun.

“Kami sangat menyesali tindakan ASN seperti itu, tugas mereka adalah melayani semua kebutuhan administrasi masyarakat Halmahera Utara,” ungkap Abid. Ia juga mengecam tindakan Kasatpol Halmahera Utara yang dianggapnya melampaui tugas pokok dan fungsi Satpol PP, yang seharusnya menjaga ketertiban, bukan menciptakan keonaran.

Baik Mesak maupun Abid mengingatkan Bupati Halmahera Utara agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan, serta tidak menjadikan rakyat sebagai korban dari kelalaian dan ketidakmampuan dalam mengendalikan diri. (Redaksi/fbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *