Terkait kasus korupsi, Kabid Batubara ESDM NTB dijatuhi 4,2 tahun penjara oleh PN Tipikor Mataram
17 Juli 2024
Mataram, NARASIMEDIA.NET || Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui final. Kepala Bidang Batubara ESDM NTB, Trisman, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dengan denda sebesar 50 juta rupiah atau subsider dua bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Trisman telah menyebabkan kerugian negara sebesar 312 juta rupiah.
Sebagai ganti rugi, Trisman juga diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya setara dengan kerugian negara. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka Trisman akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Secara keseluruhan, JPU menuntut hukuman penjara selama 4,2 tahun kepada Trisman. Tuntutan ini diajukan di hadapan hakim PN Tipikor Mataram pada tanggal 17 Juli 2024. (Redaksi/fbr)

