Miliki visa haji palsu, 22 jamaah haji WNI dideportasi dari Arab Saudi
Narasimedia.net || pemerintah Kerajaan Arab Saudi mendeportasi sebanyak 22 Jamaah Haji asal indonesia setelah kedapatan menggunakan visa haji palsu.
Konsultan Jenderal Republik Indonesia Yusron Ambary mengatakan, mereka jamaah haji bervisa palsu tersebut akan dipulangkan sabtu ini (1/6/2024).
“Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia”. Ujarnya.
Hal demikian ia katakan karena pemrosesan pemulangan membutuhkan waktu yang lama.
“Proses deportasi sabtu ini biasanya dibiayai oleh pemerintah Arab Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama tergantung dari ketersediaan pesawat”. Jelasnya.

Sementara itu, dua orang lainnya yang berposisi sebagai penyedia visa palsu akan dikenakan proses hukum oleh pemerintah kerajaan arab saudi, sesuai aturan hukum yaitu Enam bulan penjara.
“Denda hingga 50 ribu riyal, dan deportasi cekal juga selama 10 tahun tidak boleh masuk saudi arabiya,”.
Sebagai informasi, total 24 WNI ditangkap polisi arab saudi lantaran menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Penangkapan ini dilakukan saat jamqqh haji hendak memasuki Makkah 28 mei 2024 lalu. (Redaksi)

