EKONOMI DAN BISNISNTBTERKINI

Pemda di NTB Dinilai Boros Belanja Pegawai, Kota Bima Paling Tinggi !

Narasimedia.net || Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), telah memberi batasan tegas bahwa rasio alokasi belanja pegawai masing-masing pemerintah daerah (pemda), dengan angka maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD.

Sementara kondisi pemda di NTB tidak demikian.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaraan (DJPb) Provinsi NTB Maryono mengungkapkan rasio belanja pegawai Pemprov dan pemda 10 kabupaten/kota di NTB berada di atas 30 persen dari APBD.

“Yang paling tinggi rasionya itu Kota Bima, belanja pegawainya sebesar 57,81 persen dari APBD,” kata dia.

Adapun rinciannya, rasio belanja pegawai di Kabupaten Bima 40,16 persen; Dompu 39,32 persen; Lombok Barat 41,01 persen; Lombok Tengah 39,50 persen; Lombok Timur 36,65 persen; Lombok Utara 33,37 persen; Sumbawa 40,19 persen; Sumbawa Barat 31,73 persen; Kota Mataram 35,39 persen; Kota Bima 57,81 persen dan Provinsi NTB 31,88 persen dari APBD.

DJPb Provinsi NTB mengingatkan dan berharap kepada masing-masing pemda, untuk mengatasi persoalan ini.

Diperlukan langkah sistematis dan strategis, terutama dalam hal perencanaan anggaran dan pembangunan agar kewajiban dapat terpenuhi.

Pemerintah pusat memberikan pembatasan agar daerah lebih produktif.

Meski dalam praktiknya tidak akan mudah, namun Maryono mengatakan bahwa perubahan tersebut harus dilakukan.

Apalagi kapasitas fiskal daerah untuk provinsi dan 10 kabupaten/kota di NTB, didominasi kategori rendah dan sedang.

Ketika disinggung apakah besarnya rasio belanja pegawai, disebabkan birokrasi ‘gendut’ di masing-masing pemda, atau ada faktor lainnya?

Untuk hal ini, Maryono sendiri belum bisa menyimpulkan.

Karena untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya terlebih dulu harus mendapatkan informasi perihal formasi dan budgeting pegawai di masing-masing pemda.

“Selain itu masih ada tenaga honorer dan pengangkatan PPPK di pemda, ini juga tidak bisa dipisahkan sebagai faktor tingginya belanja pegawai itu,” kata dia.

Kemudian, dari jumlah pegawai perlu ada analisa beban kerja, sementara dari anggaran belanja pegawai ada alokasi gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melekat.

“Gaji dan TPP daerah, khususnya TPP juga perlu dikaji apakah besarnya TPP sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.

Mengambil dari catatan Lombok Post, Pemprov NTB mengalokasikan belanja pegawai di APBD 2024 mencapai Rp 2,29 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp 318 miliar dibandingkan dengan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 1,97 triliun.

Di sisi lain, penggunaan atau pengalokasian anggaran yang lebih strategis, efektif, efisien, dan produktif oleh pemda, terutama pelaksanaan program dan kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, terus didorong oleh Local Expert Kanwil DJPb Provinsi NTB Prayitno Basuki.

Ini karena perubahan iklim akan berpengaruh terhadap kinerja sektor perekonomian regional.

“Dan di situasi ini, agak sulit berharap adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat ketika perubahan iklim tidak dapat dikurangi, karenanya kami mendorong agar anggaran yang ada bisa efisien untuk program yang lebih strategis,” tegasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *