HEADLINENTBTERKINI

Terkait Ganti Rugi Blasting, Kawil Mataram PT AMNT Kembali Kosong, AP3 NTB Datangi Dinas ESDM

Mataram-
Narasimedia.net || Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan Nusa Tenggara Barat (AP3-NTB) kembali melakukan aksi demontrasi terkait tuntutan mereka untuk ganti rugi kerusakan rumah masyarakat akibat aktivitas blasting (pengeboman area pertambangan) oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT.AMNT) khususnya di Kecamatan Maluk, Kamis (16/05/2024).

Dalam aksi yang dilakukan di Depan Kantor Perwakilan PT. Amman Mineral Mataram ini, perwakilan perusahaan yang seharusnya bisa menerima massa aksi tidak berada di lokasi, sehingga massa aksi hanya berorasi dan membacakan pernyataan sikap mereka.

Setelah berorasi lebih dari 30 menit, massa aksi kemudian bergerak di Dinas ESDM Provinsi NTB. Di dinas ESDM, massa aksi berorasi sekitar 10 menit dan ditemui oleh Kabid Minerba, Iwan Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Firdaus selaku korlap menjelaskan dan menuntut agar Dinas ESDM untuk memanggil Perwakilan PT. AMNT agar dilaksanakan hearing dalam rangka memperjelas ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak blasting.

The New Open of Al-Wildan Islamic School in Mataram. hit the banner to know more of it.

Firdaus juga menegaskan kepada pihak ESDM bahwa mereka tidak ada kepentingan lain. Mereka hanya minta PT. AMNT untuk bertanggungjawab.

“Ini kami sudah dua kali ke kantor mereka. Perwakilan yang bisa kami temui, ngak ada. Ini kan itikad buruk. Setahun lebih masyarakat menunggu PT Amman Mineral untuk segera mengganti rugi. Ini memperjelas bahwa ada niatan dari perusahaan ini untuk lari dari tanggung jawab”, tegas Firdaus.

Sementara itu, Iwan menjelaskan bahwa posisi Dinas ESDM Provinsi hanya bisa berkoordinasi dengan pihak terkait dulu untuk menjawab tuntutan massa aksi mengingat mengingat izin aktivitas PT. AMNT merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami mengapresiasi dan akan menyampaikan tuntutan massa aksi pada pimpinan kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan LHK karena izin blasting juga berkaitan dengan lingkungan disana” jelas nya.

Sebelumnya, pada Senin (13/05/2024) AP3-NTB juga melakukan aksi dengan membawa data dari Desa Mantun di Kecamatan Maluk. Dimana terdapat 105 masyarakat yang di data mengalami kerusakan pasca blasting pada tahun 2022. Tetapi hingga 2024 ini, masyarakat belum mendapatkan haknya. Masyarakat dijanjikan ganti rugi dengan besaran 10-15 juta berdasarkan kerusakan yang didapatkan.

Dalam waktu dekat, massa aksi akan melakukan aksi di Kantor Gubernur NTB untuk menyuarakan tuntutan mereka.

// Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *