EKONOMI DAN BISNISTERKINI

Korelasi dan Fungsi  Ushlul Fiqh Dalam Ekonomi Islam

Narasimedia.net || Ushul fiqh dan ekonomi Islam terkait satu sama lain melalui berbagai aspek. Ushul fiqh merupakan asal-usul ilmu fiqh yang berisi ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari’at Islam dari sumbernya. Hal ini bertingkatkan menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi Islam, yang dijelaskan dalam beberapa kajian, seperti pada “Maqasid as-Syariah dan Maslahah sebagai Dasar Pengembangan Ekonomi Islam”.

Ushul fiqh memberikan perspektif filosofis dan pemikiran rasional tentang akad-akad pada setiap produk perbankan syariah. Hal ini menjadi penting, karena ekonomi Islam dibangun berdasarkan syari’ah, norma, dan nilai-nilai ilahiyyah-transenden yang ada dalam teks-teks kegamaan, seperti al-Qur’an dan hadis.

Reklame Space

Ilmu Ushul fiqh memberikan dalil-dalil syariah dan argumentasi syariah mengenai suatu kebijakan, produk, system, dan mekanisme perbankan syariah. Dengan demikian, pengembangan ekonomi Islam menggunakan ushul fiqh sebagai metodologi ijtihad untuk menghasilkan produk-produk fiqh, fatwa, regulasi, dan Undang-Undang.

Para regulator, pembuat peraturan, dan Undang-Undang juga harus memahami ushul fiqh, karena ia adalah metodologi ijtihad untuk menghasilkan produk fikih muamalah, fatwa, regulasi, dan Undang-Undang. Ushul fiqh juga memberikan landasan dan kerangka epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga kajian epistemologi ekonomi syariah tidak bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *